Awang Farouk : Pemprov Dukung Keputusan RSUD-KDSoal Kenaikan 10 Persen Jasa Pelayanan Peserta Jamsostek
2011-06-13 05:04:32
BALIKPAPAN,Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim memastikan polemik putusnya Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Kanudjoso Djatiwobowo (RSKD) dengan PT Jamsostek telah tuntas dan pemerintah Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sekaligus mendukung keputusan RSUD-KD. Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak ditemui disela-sela pemancangan tiang pertama pembangunan gedung Rawat Inap berlantai delapan RSUD-KD, Sabtu (11/6) pekan mengatakan, apa yang diputuskan RSUD-KD terkait jasa pelayanan kesehatan itu sudah betul dan mendukung dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang istimewa kepada semua pasien termasuk pasien peserta Jamsostek. ‘’Kami ingin kerjasama antara RSUD-KD dengan PT Jamsostek Balikpapan bisa berlanjut sehingga pasien peserta Jamsostek akan tetap mendapatkan pelayanan maksimal dari RSUD-KD, apalagi penyesuaian tarif jasa pelayanan sudah lama belum disesuaikan, olehnya kami sangat mendukung keputusan RSUD-KD,’’ terang Awang Farouk Ishak. Tentunya, Pemprov Kaltim ingin kelanjutan kerjasama tetap terjalin, memang, ada perbedaan persepsi dua instansi itu terkait usulan kenaikan jasa pelayanan dari RSUD KD Balikpapan dan ini baru pertama kali terjadi di RSU se Kaltim, dimana kerjasama yang sempat disepakati kedua pihak berakhir karena salah satu pihak tidak menerima usulan pihak RSUD KD, selanjutnya pihak Jamsostek menerbitkan keputusan pemutusan kerjasama itu, urainya. Awang Farouk Ishak menerangkan, Ikatan Kerja Sama (IKS) antara RSUD KD dengan PT Jamsostek terjalin karena adanya keserasian atas dasar keuntungan, begitu sebaliknya, namun putusnya kerjasamka itu karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan sebenarnya intinya disitu untuk itu masih perlu dua instansi ini bicara kembali masalah tersebut. Menurut mantan bupati Kutai Timur (Kutim) ini, pihaknya sudah memanggil Kepala RSUD KD Balikpapan untuk membicarakan masalah itu, jika pertemuan sudah dilakukan maka sudah ada keputusan yang harus diberlakukan di RSUD-KD dengan harapan kerjasama itu tidak sampai merugikan masyarakat pekerja yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Diketahui, sejak putusnya IKS Jamsostek – RSKD terhitung 7 April 2011 lalu, peserta Jamsostek bisa berobat di RSKD, namun dengan tarif pasien umum, sedangkan berapa biaya yang dikeluarkan langsung diklaim ke Kantor Jamsostek, atau pasien peserta Jamsostek untuk mendatangi rumah sakit lain yang menjadi mitra Jamsostek termasuk RS Balikpapan Baru dan RS Tentara DR. Hardjanto. Munculnya masalah ini bermula dari kenaikan tarif 10 persen Jasa Pelayanan (JP) di RSKD yang dianggap memberatkan Jamsotek dan berujung defisit anggaran dipihak Jamsostek dan ini yang bikin RSKD keberatan apalagi tarif itu naik sejak 2006 lalu, kini Jamsostek memujtuskan kerjasama itu secara tiba-tiba. Untuk diketahui, pemutusan kerjasama antara Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) dengan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ternyata punya dampak sosial yang cukup besar seperti terjadi keterbatasan pelayanan kesehatan bagi warga Balikpapan karena RSUD-KD itu dijubeli peserta Jamsostek, padahal sebelumnya kesibukan seperti itu tidak nampak, akibat putusnya kerjasama itu Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengajukan surat permohonan mediasi melalui Walikota Balikpapan. Kepala DKK Balikpapan Dyah Muryani menegaskan, permohonan mediasi ini dengan maksud mengantisipasi banyaknya keluhan dari masyarakat termasuk dari peserta Jamsostek agar kerjasama itu diteruskan sehingga tidak berdampak pada rumah sakit lainnya di Balikpapan selain nitu peserta Jamsostek tetap meminta agar pelayanan kesehatan peserta Jamsostek tetap di RSUD-KD. Hanya saja dengan putusnya kerjasama dua instansi itu membuat peserta Jamsostek kecewa berat sebab jika harus berobat di RSUD-KD mereka tetap membayar sesuai ketentuan dan biaya yang dikeluarkan akan dikembalikan oleh pihak PT Jamsostek dan ini tentunya tidak muda sebab harus bepergian menggunakan angkot yang juga harus mengeluarkan biaya transport. ‘’Peserta Jamsostek jika harus berobat di RSUD-KD harus ada uang dulu, kalau tidak tidak akan dilayani, ini masalah sebab tidak semua peserta Jamsostek ada uang simpanan dalam jumlah besar,’’ ujar Herlina, terdaftar sebagai peserta Jamsostek melalui suaminya. Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 115 ribu jiwa yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek dalam penanganan masalah pelayanan kesehatan, ini akan menjadi masalah besar jika tidak diselesaikan dengan baik antara RSUD KD dengan Jamsostek Balikpapan, apalagi RSUD-KD tetap melayani pengobatan peserta Jamsostek tapi harus membayar sesuai ketentuan umum dan akan dikembalikan biaya itu oleh Jamsostek Cabang Balikpapan. max
|