Dana Perjalanan Dinas Harus Dikembalikan2011-06-13 05:22:15
TENGGARONG, Ketua DPRD Kukar non aktif H Salehudin menegaskan, dana operasional berupa perjalanan dinas dewan yang sudah digunakan terhitung sejak adanya penetapan sebagai terdakwa pada 18-19 Mei 2011 lalu, selayaknya untuk segera dikembalikan ke kas daerah melalui secretariat DPRD Kukar. “Ini karena kekilafan, sebab kami berpendapat bahwa pemberhentian unsure pimpinan dewan karena status terdakwa harus menunggu SK Gubernur, padahal sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010, sejak adanya penetapan maka anggota dewan dibebastugaskan dari tugas kedewanan, dan sejak itu pula di DPRD ini terjadi kekosongan kepemimpinan. Oleh karena segala bentuk yang sudah digunakan sepatutnya untuk dikembalikan tanpa terkecuali menyangkut masalah dana perjalanan dinas,” kata Salehudin. Sementara itu belum diketahui berapa nilai nominal secara keseluruhan dana perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh pihak sekrtetariat sejak 20 Mei sampai 9 Juni 2011, mengingat banyak agenda kegiatan yang telah dan sudah dilakukan para anggota dewan baik yang tidak tersangkut kasus hukum maupun yang terdakwa, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah pelatihan, studi komperatif maupun kunjungan sejumlah panitia khusus (Pansus) sejumlah perda. Bendahara Sekretariat DPRD Kukar Sofyan menjelaskan dana perjalanan dinas yang sempat dikeluarkan secretariat DPRD Kukar tidak mencapai Rp6 miliar seperti yang diisukan belakangan ini.”Totalnya saya belum tahu persis, sebab sejumlah kegiatan yang dijalankan itu beda-beda PPTKnya, dan kami masih melakukan koordinasi dengan seluruh PPTK terhadap kegiatan yang sudah dijalankan sejak 20 Mei sampai 9 Juni 2011 ini,” tandasnya.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...