178 Kios Pedagang Kebun Sayur DibongkarDijaga Ratusan Petugas
2011-06-14 05:37:10
BALIKPAPAN,Kendati tertunda dua hari terkait pembongkaran ratusan kios yang selama ini menjadi lahan pendapatan pedagang, akhirnya Senin (13/6) pembongkaran 178 kios pedagang di Pasar Kebun Sayur yang dikenal tempat berbelanja barang-barang suvenier itu dilakukan Pemkot Balikpapan dibawah penjagaan ketat ratusan personil gabungan. Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Inpres (FKP2I) 178, mengaku sangat kecewa dengan sikap yang dilakukan Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pasar karena harapan 178 pedagang agar kios belum dibongkar, pasalnya masih dilakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK) ke PTUN Jakarta. Namun harapan para pedagang hanya tinggal kenangan karena pembongkaran paksa akhir dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan ratusan personil keamanan dari Polri, Satpol PP, Dinas Pasar dan dari TNI. ‘’Kami akan melakukan aksi protes dengan melakukan aksi demo ke DPRD Balikpapan sebagai bentuk ketidak senangan atas dibongkar paksanya ratus kios milik para pedagang, kami berharap DPRD bisa melihat dan membantu para pedagang agar kios-kiso itu tidak dibongkar,’’ kata Jailani, Ketua FKP2I 178, kepada wartawan kemarin. Demo yang nantinya kami lakukan sebagai bentuk penolakan para pedagang atas rencana pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Inpres, sebab seharusnya pemkot bisa memberikan solusi terbaik atas rencana pembongkaran lapak-lapak milik para pedagang, "Harapan kami adalah pemkot bisa bersabar apalagi kami tengah melakukan upaya hukum ketingkat lebih tinggi kendati diakui FKP2I kalau ketika sidang PTUN tingkat pertama," ungkapnya. Jailani mengatakan, pihaknya akan menolak sekuat tenaga, jika Pemkot Balikpapan tidak memberikan solusi kepada pihaknya pasca pembongkaran TPS tersebut. "Kami benar-benar menolak pembongkaran, kalau tidak ada solusi buat kita apalagi jumlah kita tidak sedikit, mencapai 178 pedagang," kata Jailani. Soslusi yang diharapkan para pedagang adalah jika pembongkaran dilakukan, para pedagang yang tergabung dalam FKP2I 178 dapat diakomodir dan diregistrasi oleh Dinas Pasar sebagai pedagang Pasar Inpres Kebun Sayur. "Jadi kalau nanti ada pembangunan di sini, atau renovasi, kita juga punya hak untuk membeli petak di dalam Pasar Inpres ini, itu solusi yang kita minta," harapnya. Dikatakan Jaelani, apa yang menjadi hak dari pedagang, adalah mempertahankan surat izin penyewaan tempat berjualan (SIPTB) yang diaktakan berupa surat resmi Negara yang dikeluarkan Dinas Pasar, sebagai syarat menempati TPS. Selain itu, sebelum ada solusi yang disepakani seluruh pihak, baik Pemkot, DPRD maupun pedagang kios jangan dibongkar dulu. Namun pada akhirnya, 178 kios terdiri dari kios di blok N ada 30 unit, blok DD 64 unit dan CC ada 84 unit namun semua kios double atau rangkap sehingga semua berjumlah 178 buah kios semua dibongkar rata menggunakan alat berat jenis Benghok. Selama pembongkaran itu tidak terjadi aksi penolakan dan terlihat aman-aman saja. Kabag Humas Pemkot Balikpapa, Aji Muhammad Sofyan menegaskan, keputusan untuk melakukan pembongkaran sudah bersifat final. "Kita sudah mempertimbangkan semua aspek, hasilnya tetap harus dibongkar dan pembongkaran dilakukan hari ini (kemarin, Senin 13/6, red). Menurut dia, sebelumnya pemkot sengaja mengulur waktu pembongkaran karena ada proses hukum yang mesti dihormati, namun gugatan banding tentang Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan (SIPTB) yang diajukan penghuni TPS di Pasar Inpres, Kebun Sayur ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan No 2667/B/2010/PT.TUN.JKT. Sehubungan dengan penolakana itu maka Pemkot Balikpapan memiliki dasar kuat melakukan pembongkaran dan tetap meminta pengamanan terpadu. max
|