Jalan Umum Dilarang Dipakai Hauling Batubara2011-06-14 05:45:48
SAMARINDA, Penegasan Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, yang menyerahkan kepada instansi terkait untuk mengatasi angkutan batu bara (hauling) yang selama ini menggunakan jalan umum secara ilegal, ditindaklanjuti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Samarinda. Menurut Plt Kepala Distamben Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan, menyikapi masalah terkait angkutan batu bara hauling, Distamben melakukan rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polantas Samarinda. Dalam rapat tersebut membahas apa saja yang perlu dilakukan oleh pihak Lantas, Dishub dan Distamben. "Kami sedang mengkaji permasalahan hauling termasuk bagaimana mengatasinya. Salah satunya dengan menyiapkan sanksi bagi para angkutan hauling tersebut," kata Agus, Senin (13/6) kemarin siang saat diruangannya. Dalam rapat yang digelar di Kantor Distamben Samarinda tersebut memadukan masalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Oleh sebab itulah formula tersebut, Distamben melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polantas Samarinda. "Hasil rapat tersebut ada tiga kesepakatan yaitu kebijakan larangan pengangkutan pada siang hari atau jam melintas, tidak boleh mengangkut barang yang melebihi angkutan atau kelas jalan, dan akan memasang rambu-rambu disekitar lokasi tambang," jelasnya. Ditambahkan Agus, jika ada yang melanggar akan pihaknya akan menindak tegas bersama Polresta Samarinda, Dishub dan Distamben. Selain itu juga pihaknya akan melakukan razia terkait kebijakan angkutan hauling yang melanggar. Dalah hal ini perlu diketahui penyelenggaraan jalan terbagi menjadi tiga yaitu jalan umum, jalan khusus dan jalan tol. Sedangkan sesuai peruntukannya, jalan terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum merupakan jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Sebaliknya jalan khusus adalah jalan yang dibangun instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. "Kami tidak segan-segan jika ada angkutan hauling yang melanggar akan diberikan sangsi seperti teguran sampai penghentian sementara," katanya. Sejauh ini, sedikitnya ada 67 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Tepian. Diantaranya telah diminta membuat jalan khusus hauling. Namun beberapa di antaranya ada pula yang terpaksa harus menggunakan jalan umum. "Angkutan Hauling yang melintas tonasenya disesuaikan dengan kelas jalan. Sedangkan jika hauling dengan melintas jalan umum meski beberapa ratus meter saja, itu tidak dibenarkan. Jadi saya pertegas lagi, yang dibolehkan menggunakan jalan umum jika untuk menyeberang, bukan melintas," ungkapnya. Dengan adanya sanksi ini, perusahaan tambang batu bara tidak boleh lagi semaunya menggunakan jalan umum sebagai lintasan hauling. Untuk kendaraan hauling, lanjut Agus, yang dapat diatur khusus truk dengan bak terbuka. Bukan untuk jenis angkutan peti kemas. "Kalau batu bara diangkut menggunakan angkutan peti kemas, berbeda lagi aturannya. Makanya mengatasi masalah ini harus dilakukan dengan sinergi yang melibatkan Polresta," ujarnya. Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 13.00-15.00 Wita di kantor Distamben Samarinda tersebut hasil rapat akan dilaporkan ke Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Saat bertemu denga sejumlah wartawan Distamben akan terus bekerja walaupun tidak ada anggaran. "Tidak ada anggaran Distamben Samarinda akan tetap bekerja," pungkasnya. aon
|