Angkutan Sawit dan Batubara Ditertibkan2011-06-14 05:56:04
TENGGARONG, Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kutai Kartanegara, Otoy Usman menegaskan pelarangan peggunaan jalan umum oleh truk-truk angkutan batubara dan kelapa sawit. Larangan tersebut lebih dipertegas karena masih adanya angkutan batubara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum di sekitar lokasi kegiatan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan (Penas KTNA) serta jalan yang dilewati untuk angkutan peserta Penas. Larangan itu berdasarkan intruksi dari Sekkab Kutai Kartanegara yang juga Ketua Panitia Kabupaten Penas KTNA, Haryanto Bachroel. Intruksi disampaikan langsung oleh Sekkab saat memimpin rapat koordinasi panitia di Sekretariat Penas KTNA Velodrome GOR Aji Imbut Tenggarong Seberang, Jumat (11/6) lalu. Larangan tersebut dipandang penting, selain karena menyalahi aturan juga demi kelancaran jalur transportasi angkutan peserta Penas KTNA. Sekkab mengatakan dirinya masih melihat adanya aktivitas penggunaan jalan umum oleh armada angkutan batu bara dan kelapa sawit yang bahkan parkir di sekitar lokasi kegiatan Penas KTNA, seperti pada jalan menuju Dermaga Penas dan jalan di sekitar terminal kereta gantung. Padahal, lokasi sekitar terminal kereta gantung itu merupakan salah satu lokasi parkir untuk kendaraan angkutan peserta Penas KTNA. “Saya masih melihat mereka menggunakan jalan umum, mereka juga parkir di beberapa titik tertentu. Itu harus segera ditertibkan," tegas Sekkab. Kadishub Otoy Usman mengatakan segera memasang plang-plang larangan pada jalan-jalan umum yang biasa dilewati angkutan batubara dab kelapa sawit sebagaimana instruksi Sekkab. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...