3 Terdakwa di Vonis Bebas Murni2011-06-15 00:48:38
Bontang,Terdakwa kasus Rotor (mesin genset) yang juga Mantan Direksi PT Pupuk Kaltim akhirnya di Vonis Bebas,pasalnya setelah di bacanya putusan Pengadilan Negeri(PN) Kota Bontang Selasa (14/06). Kasus yang menyeret tiga terdakwa masing-masing Omay,Rukasa Derajat, Alfian Aman, kini setelah sekian lama mereka terjerat kasus pembelian rotor akhirnya kembali menghirup udara segar dengan kebebasan murni. Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang di ketuai Wahyudi M.Hum dan tiga majelis lainnya majelis hakim memutuskan bahwa, kasus Pembelian Rotor tidak dapat diyakini keberadaannya artinya secara garis besar tidak di temukannya kerugian Negara di karenakan PT Pupuk Kalimantan Timur bukanlah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk itulah berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap di pengadilan dan fakta-fakta yuridis hokum sesuai dakwaan JPU ( jaksa Penuntut Umum) dengan mendakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tentang korupsi maka, ketiga terdakwa tersebut wajib bebaskan karena tidak cukup bukti. Sementara itu para pendukung Omay yang sejak tadi menunggu putusan Majelis bernafas lega seraya bersorak mengucapkan Allahu Akbar- Allahu Akbar, tampak pula Mantan direksi PKT tersebut sujud syukur di sertai isak tangis haru bercampur bahagia tatkala mendengar putusan majelis yang memvonis dirinya Bebas murni. Sementara itu, di tempat terpisah kajari Budi Handaka di wakili Kasintel Sukesto SH. mengaku akan mengajukan Kasasi .wan
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...