Kajari: Jika Ditemukan Novum Baru Kasus ABHP Pasti Dibuka

2011-06-15  02:12:44

PENAJAM, Masih ingat kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait ABHP Rp 1,9 miliar yang melilit dua nama yakni Direktur RSUD Penajam dr Novi Heryanto dan mantan stafnya Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) H Sophian Ahmad Rasyid, sejak 9 November 2009 dan telah ditetapkan serbagai tersangka (Tsk) olej Kejari PPU.
Setelah tiga tahun tanpa kejelasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU akhir bulan Mei 2011 lalu kini telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atasnama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), drg Novi Heryanto Sukri serta mantan bawahannya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kabupaten PPU, H Sophian Ahmad Rasyid.
Seperti diketahui Kejari Penajam telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 9 November 2009 yang lalu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ABHP sebesar Rp. 1,9 Milyar melalui pos Angagaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU tahun 2008-2009 tanpa tender, dari penyelidikan hingga penututan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Andi Sundari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam, Hamsah P SH saat ditemui diruang kerjanya oleh wartawan media ini, mengatakan penerbitan SP3 sesegera mungkin akan dilakukan pihaknya, kami telah memerintahkan tim penyidik untuk membuat telaahan terkait laporan dan rekomendasi dari BPKP tersebut.
Namun Andi Sundari menambahkan berdasarkan rekomendasi masih ada celah bagi pihaknya untuk kembali membuka kasus ini jika dikemudian hari menemukan harga pembanding dari pengadaan ABHP itu, jadi kendati sudah ada SP3 tapi kemudian ditemukan novum baru terkmait kasus itu maka dipastikan kasus itu akan dibuka kembali.
‘’Kami bisa membuka kembali kasus ABHP itu jika ditemukan novum baru, jadi kendati sudah ada SP3 bukan berarrti kasus itu sudah tuntas 100 persen, pokoknya kami siap menerima masukan dari pihak manapun terkait kasus itu, jadi, apabila kemudian hari menemukan harga pembanding yang akan dijadikan sebagai bukti baru walau kasus ini sudah SP3 tetap dibuka,’’ kata Andi Sundari.
“Kasus ini tidak berhenti sampai disini, hanya sementara saja jika suatu saat kami temukan harga pembanding kasus ini akan kami lanjutkan dan untuk sementara kita terbitkan SP3 nya, ujar Kajari PPU. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...