Waspadai Pencemaran Limbah Kimia2011-06-15 02:46:40
TANJUNG REDEB, Seiring tumbuh suburnya dunia usaha perbengkelan dan mebel di Kabupaten Berau, Ketua Komisi I DPRD Berau Kamaruddin meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau lebih intensif melakukan pengawasan di lapangan. Mengingat suburnya usaha seperti ini rawan terjadinya pencemaran lingkungan. Sebab menurut laporan masyarakat, masih ada sebagian para pengelola usaha tersebut membuang limbah seperti oli bekas, cat bekas, bahan plitur, dan tiner bekas ke parit (drainase). Ia khawatir, jika ini terus terjadi dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat Berau. Pasalnya, limbah itu mengandung bahan zat kimia, yang tergolong membahayakan. Mengingat, parit yang ada di Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya itu mengalir sampai ke Sungai Segah dan Sungai Kelay. Sementara masyarakat Berau masih banyak yang memanfaatkan air sungai langsung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tanpa melalui PDAM. Baik untuk keperluan memasak, minum, mencuci maupun untuk mandi. Sementara, bekas bahan –bahan kimia itu tidak bisa hilang begitu saja di permukaan air sungai. “ Coba bayangkan kalau bekas bahan kimia itu langsung masuk ke dalam tubuh kita, apa nggak merusak organ tubuh kita,” imbuhnya. Menurutnya, mungkin saja semingu dua minggu yang mengkonsumsi air sungai yang tercemar limbah itu tidak apa – apa. Tetapi lambat laun, kata dia, yang bersangkutan akan merasakan gejala penyakit yang dideritanya. “ Mungkin saja yang mengkonsumsi air itu terkena penyakit paru – paru, saluran pernafasan, liver, dan penyakit dalam lainnya,” kata dia. Mengingat bahan kimia itu langsung diolah oleh organ tubuh. Meski fisiknya kuat, tetap saja berdampak buruk, apa lagi yang fisiknya lemah, dalam waktu singkat gejala itu itu pasti cepat terasa. Oleh sebab itu, menurut pendapat legislator Partai Kedaulatan ini, seyogianya BLH lebih aktif melakukan pemantauan di lapangan. Agar dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan, dan pengelola usaha perbengkelan dan mebel ini tidak lagi membuang sisa – sisa bahan kimia itu ke parit. Ditegaskannya, jika pengelola usaha itu sudah ditegur, tetapi tetap bandel melakukan pelanggaran, ia meminta BLH bersikap tegas, untuk memberikan sanksi sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman sampai 3 tahun dan denda hingga Rp 2 milliar. roz.
|