Waspadai Pencemaran Limbah Kimia

2011-06-15  02:46:40

TANJUNG REDEB, Seiring tumbuh suburnya dunia usaha perbengkelan dan mebel di Kabupaten Berau, Ketua Komisi I DPRD Berau Kamaruddin meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau lebih intensif melakukan pengawasan di lapangan. Mengingat suburnya usaha seperti ini rawan terjadinya  pencemaran lingkungan.
Sebab menurut laporan masyarakat, masih ada sebagian para pengelola usaha tersebut  membuang limbah seperti  oli bekas, cat bekas, bahan plitur, dan tiner bekas ke parit (drainase). Ia khawatir, jika ini terus terjadi dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat Berau. Pasalnya, limbah itu  mengandung bahan zat kimia,  yang tergolong membahayakan.
Mengingat, parit yang ada di Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya itu mengalir sampai ke Sungai Segah dan Sungai Kelay. Sementara masyarakat Berau  masih banyak yang memanfaatkan air  sungai langsung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tanpa melalui PDAM. Baik untuk keperluan memasak, minum, mencuci maupun untuk mandi. Sementara, bekas bahan –bahan kimia itu tidak bisa hilang begitu saja di permukaan air sungai.
“ Coba bayangkan kalau bekas bahan kimia itu langsung masuk ke dalam tubuh kita, apa nggak merusak organ tubuh kita,” imbuhnya.
Menurutnya, mungkin saja semingu dua minggu yang mengkonsumsi air sungai yang tercemar limbah itu tidak apa – apa. Tetapi lambat laun, kata dia, yang bersangkutan akan merasakan gejala penyakit yang dideritanya. 
“ Mungkin saja yang mengkonsumsi air itu terkena penyakit paru – paru, saluran pernafasan, liver, dan penyakit dalam lainnya,” kata dia.
Mengingat bahan kimia itu langsung diolah oleh organ tubuh. Meski fisiknya kuat, tetap saja berdampak buruk, apa lagi yang fisiknya lemah, dalam waktu singkat gejala itu itu pasti cepat terasa.
Oleh sebab itu, menurut pendapat legislator Partai Kedaulatan ini, seyogianya BLH  lebih aktif melakukan pemantauan di lapangan. Agar dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan, dan pengelola usaha perbengkelan dan mebel ini tidak lagi  membuang sisa – sisa bahan kimia itu ke parit.
Ditegaskannya, jika pengelola usaha itu sudah ditegur, tetapi tetap bandel melakukan pelanggaran, ia meminta BLH bersikap tegas, untuk memberikan sanksi sesuai  UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman sampai 3 tahun dan denda hingga Rp 2 milliar. roz.

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...