BLH Sudah Lakukan Pengawasan dan PembinaanCemari Lingkugan Diancam Denda Rp 2 Miliar
2011-06-15 02:47:53
TANJUNG REDEB, Menanggapi saran Ketua Komisi I DPRD Berau, Kamaruddin terhadap rawannya pencemaran lingkungan, akibat tumbuh suburnya usaha dibidang perbengkelan dan mebel, Kapala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau Basrie Syahrin mengungkapkan, sejauh ini pihak BLH sudah melakukan pengawasan dan pembinaan, terhadap pengelola usaha didua bidang tersebut. Namun apa bila masih ada pengelola bengkel maupun mebel yang masih melakukan pencemaran lingkungan, dirinya akan melakukan penelusuran atas laporan tersebut. Sejauh ini menurut dia, pihak BLH tidak hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola usaha tersebut, tetapi juga melakukan sosialisasi. Hal itu menurut mantan Kabag Humas Pemkab Berau ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungan, dan bahaya pencemaran lingkungan. “ Kami selalu melakukan itu, tidak hanya kepada pengusaha bengkel dan mebel saja, tetapi kepada semua pengusaha yang berkaitan dengan limbah,” ujarnya. Karena itu, dirinya terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan. Agar tak ada pencemaran limbah di tengah lingkungan masyarakat. “ Kami juga menyayangkan, jika sampai saat ini masih ada pelaku usaha perbengkelan atau mebel membuang limbah sembarangan,” ungkapnya. Menurutnya hal itu adalah prilaku, karenanya harus terus dibina. Agar yang bersangkutan menyadari, bahwa apa yang telah dia lakukan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia. Diakuinya, sat ini BLH sedang melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa tempat usaha tersebut, baik perbengkelan maupun mebel. Pasalnya, ia khawatir terjadi pencemaran lingkungan. Kenadti begitu, dirinya tetap melakukan pendekatan secara presuasif terhadap pengelolanya, untuk membangkitkan semangat kepedulian terhadap kelangsungan hidup masyarakat lainnya. “ Namun disini perlu kami tegaskan. Kalau dibina tidak bisa, ditegur tetap melanggar, kami akan ambil langkah tegas,” tuturnya. Sebagai mana yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tersangka bisa diancam hukuman antara 1 hingga 3 tahun penjara, dan didenda hingga Rp 2 milliar. Oleh karena itu dirinya juga meminta kepada masyarakat, jika melihat ada pencemaran lingkungan disekitarnya, diminta segera melaporkan kepada pihak BLH, agar segera ditindak lanjuti. “ Kami juga mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik dari anggota DPRD Berau. Sebab, melalui saran dan kritik itu, kami dapat meningkatkan kinerja ,” pungkasnya. roz
|