DPRD Lakukan Konsultasi ke BPK-RI Kaltim Soal DPD

 

2011-06-15  02:51:08
TENGGARONG, Polemik soal dana perjalanan dinas (DPD) yang terlanjur dipergunakan oleh seluruh anggota DPRD Kukar pasca 15 Anggota DPRD termasuk 4 unsur pimpinan yang menjadi terdakwa dalam kasus dana operasioal DPRD Kukar 2005, untuk diminta dikembalikan ke kas daerah melalui kas Sekretariat DPRD Kukar belum menuai titik final meski Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham sudah mengambil langkah antisipasi dengan melayangkan surat ke seluruh anggota DPRD Kukar, supaya segera mengembalikan dana perjalanan dinas tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat ke seluruh anggota dewan yang intinya minta agar mengembalikan dana perjalanan dinas sejak adanya penetapan 15 anggota DPRD termasuk 4 unsur pimpinan dewan sebagai terdakwa. Namun itu belumlahh final karena kami masih akan melakukan konsultasi hukum ke BPK-RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ungkap Awang Ilham Sekretaris DPRD Kukar kepada Poskota Kaltim, Selasa (14/6) siang kemarin diruang kerjanya.
Awang menjelaskan kalau kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD pada Mei 2011, baik itu kegiatan kunjungan kerja keluar daerah, studi komperatif, kunjungan pansus dan kegiatan pelatihan lainnya merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang sudah dibahas pada bulan sebelumnya, artinya sebelum adanya penetapan anggota DPRD termasuk 4 unsur pimpinan dewan sebagai terdakwa.”Yang jadi masalah itu bukan kegiatannya, namun Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani unsure pimpinan itu dilakukan saat telah ditetapkan terdakwa atau belum. Kalau tandatangan SPT setelah ditetapkan terdakwa tentunya itu cacat hukum, karena sejak terdakwa terjadi kekosongan kepemimpinan di lembaga DPRD ini. Oleh karenanya untuk memastikan segi hukumnya kami akan konsultasi dulu ke BPK-RI,” tandas Awang.
Jika hasil konsultasi nanti menyebut itu cat hukum, mau tidak mau anggota DPRD harus mengembalikan dana perjalanan dinas tersebut, namun jika tidak tak perlu untuk dikembalikan, karena kegiatannya jelas.
Sementara itu terkait dengan penetapan unsure pimpinan dewan, Awang Ilham menjelaskan kalau Sekretariat DPRD sudah melayangkan surat permintaan pengusulan nama calon ke dua partai politik peraih suara terbaik 1 dan 2, yaitu Partai Golkar dan PDI-P. Hanya saja yang jadi persoalan, dari Partai Golkar sendiri sudah mengusulkan nama calon Plt Ketua DPRD, sementara dari PDI-P belum ada kejelasan.
“Kami memberi waktu sampai Rabu (15/6) besok, kalau tidak ada nama yang diusulkan oleh PDI-P maka kami mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan KPUD Kukar, untuk mengusulkan nama Plt Wakil Ketua dari PDI-P, yang mana anggota dewan dari PDI-P yang masih aktif ada 3 orang, dari 3 orang tersebut siapa yang memperoleh suara terbanyak, itulah nantinya akan diusulkan sebagai Plt unsure pimpinan,”kata Awang Ilham.
Awang juga menjelaskan, kalau penetapan Plt unsure pimpinan dewan tersebut tidak perlu melalui Rapat Paripurna DPRD, namun hanya akan di rapatkan di Badan Musyawarah saja.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...