Pemanfaatan Lahan Eks Tambang Sesuaikan Aturan

2011-06-16  21:57:42

TENGGARONG, Wakil Bupati Kutai Kartanegara, HM Ghufron Yusuf mengatakan pemanfaatan lahan eks tambang khususya tambang batubara, baik itu untuk kepentingan pertanian dalam arti luas atau kepentingan lainnya harus sesuai dengan aturan.
Kata Ghufron, perusahaan tambang berkewajiban mengeklamasi lahan tambang yang telah digarapnya sebagaimana aturan berlaku sebelum diserahkan kembali ke pemerintah daerah setelah habis masa kontrak.
Artinya, pemerintah daerah baru bisa mengelola dan mengolah lahan eks tambang tersebut untuk kepentingan pertanian jika sudah dilakukan penyerahan kembali oleh perusahaan kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, lanjut Ghufron, masyarakat bisa memanfaatkan lahan eks tambang berupa kolam-kolam itu untuk usaha budidaya ikan dengan sistem pinjam pakai. Itu jika lahan yang tersebut masih menjadi penguasaan perusahaan.
"Berdasarkan aturan, perusahaan baru menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada pemerintah daerah setelah habis masa kontrak. Tapi bagi petani bisa memanfaatkan lahan eks tambang tersebut dengan cara pinjam pakai," kata Ghufron Yusuf kepada Poskota Kaltim usai menghadiri pembukaan Rembug Utama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di gedung Puteri Karang Melenu Tenggarong Seberang, Rabu (15/6).
Di Kutai Kartanegara yang kebetulan terdapat banyak kolam-kolam reksasa eks galian tambang batubara, sebagian dari kolam tersebut dimanfaatkan masyarakat petani untuk pembudidayaan ikan keramba. Tentunya setelah air kolam dimaksud dinyatakan layak melalui penelitian Dinas Kelautan dan Perikanan atau lembaga lainnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Ghufron terkait ucapan Gubernur kaltim, H Awang Faroek Ishak yang menyarankan agar ada pemanfaatan lahan eks tambang batubara untuk pertanian, yang disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Rembug Utama KTNA kemarin.
Namun di sisi lain, Awang dalam kesempatan yang sama juga menegaskan tentang kewajiban pihak perusahaan untuk menghutankan kembali lahan-lahan eks tambang sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Mengenai hal itu Ghufron sependapat, dan menjelaskan pemanfaatan kolam lahan eks tambang yang dilakukan hanya pinjam pakai, sedangkan perusahaan tetap berkewajiban mengembalikan kondisi lahan seperti semula sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah saat masa kontraknya habis. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...