Peras ABG Pacaran CPNS PPU Diancam Ps 368 KUHP2011-06-20 05:08:45
PENAJAM, Seorang oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bekerja di UPTD Penangkaran Rusa, Desa Apiapi, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan aparat kepolisian di Waru lantaran diduga kuat memeras korban yang melakukan adegan ciuman dengan menggunakan perangkat kamera handphone milik korban di sebuah tempat rekreasi di Babulu. Tersangka AB (28) tinggal di Apiapi ini berkedok sebagai anggota Satpol PP Pemkab PPU, padahal dia CPNS yang bekerja di UPTD Penangkaran Rusa, dia sengaja mengelabuhi korban lantaran takut kalau adegan ciuman yang terekam di HP milik korban disebarluaskan. "Pelaku pura-pura sebagai anggota Satpol PP lalu mengancam korban mau serbarkan rekaman mesumnya di HP, dia juga minta imbalan sejumlah uang supaya rekaman HP-nya tak disebar,’’ kata Kapolsek Waru, AKP Damiyat saat ditemui wartawan di Mapolsek Waru, akhir pekan tadi. Damiyat mengatakan, karena orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Waru, atas laporan itulah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan Kamis (16/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, lanjut Damiyat, video mesum yang diperankan Fd (16) dan Ll (15) ini dilakukan di lokasi wisata Babulu 10 Mei 2011 lalu menggunakan HP milik korban. HP itu lalu diambil oleh pelaku dengan berpura-pura sebagai anggota Satpol PP. Karena korban merasa takut, pelaku kemudian meminta pasangan remaja yang dimabuk asmara itu mengulang lagi adegannya dengan menggunakan HP-nya. "Pelaku kemudian meneror keluarganya meminta tebusan uang Rp 10 juta supaya rekaman itu tak disebar luaskan," kata Damiyat mengutip hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka ini. Pelaku saat kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Waru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia kami kenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Ady Irawan kepada media ini saat dihubungi sore kemarin mengaku sudah mendengar kalau ada pelaku ditangkap Polsek Waru lantaran mengaku sebagai anggota Satpol PP. Dia mengatakan kalau pelaku itu bukan anggota Satpol PP, dia bekerja di UPTD Penangkaran Rusa. "Dia itu bukan bukan anggota Satpol PP, dia memang CPNS baru 80 persen bekerja di UPTD Penangkaran Rusa, jadi apa yang dilakukan justru menipu korban seolah-olah anggota kami padahal tidak, kalau akhirnya dia harus dihukum, itu menjadi tanggungjawabnya," tegas Ady. max
|