Dewan Akan Buat Perda Tentang CSRSaat Ini Hanya Dinikmati Warga Lingkar Tambang
2011-06-21 02:59:51
TANJUNG REDEB, Ketua Legislasi DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengungkapkan, bicara soal Corporate Social Responsibility (CSR) sejauh ini menurut pengamatan dia, hanya warga yang berdomisili di lingkar perusahaan saja yang menerima. Sementara warga di luar lingkar tambang, khususnya Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya hampir tak pernah mendapatkan CSR. Karena itu, agar pembagian CSR itu dapat dirasakan oleh semua masyarakat Berau dan tepat sasaran, Rudi punya rencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan CSR. Dikatakan, rancangan Perda CSR itu nanti yang membuat bisa melalui Fraksi atau pun melalui Komisi. “Nah nanti kita juga akan mengundang para pakar, dinas instansi terkait, aktifis, tokoh masyarakat, agar apa yang ada dalam rancangan Perda itu bisa sesuai harapan kita semua,” katanya. Menurutnya, jika Perda itu sudah disahkan, CSR itu nanti akan ditangani langsung oleh suatu badan, yang didalamnya juga terdiri diantaranya dari aktifis, LSM, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari perusahaan. Minimal yang tergabung dalam badan ini nanti sembilan orang. Sebab jika CSR itu langsung diberikan ke masyarakat, kata dia belum tentu sama dengan yang dipublikasikan oleh perusahaan yang bersangkutan. Dijelaskan dia juga, jika CSR itu masuk langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu juga tidak dibenarkan. Karena nantinya bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “Mereka ini lah yang bertugas menangani CSR itu langsung. Agar CSR itu diketahui berapa besar nya dari masing – masing perusahaan, dan agar CSR itu tepat sasaran,” katanya. Sebab sejauh ini yang mendapatkan CSR itu hanya komonitas warga yang berada di lingkar perusahaan yang bersangkutan. Sementara Berau tidak hanya di lingkar perusahaan tersebut. Kata dia, Berau ini cukup luas, dan yang merasakan dampak dari aktifitas perusahaan itu tidak hanya warga yang berdomisili di sekitar perusahaan. Tetapi besar kecil nya dampak dari aktifitas perusahaan itu juga dirasakan masyarakat yang jauh dari perusahaan juga. “ Bisa saja dampak itu dirasakan melalui udara atau air. Sebab bukan tidak mungkin air sungai yang kita konsumsi itu sudah terkontaminasi limbah perusahaan,” tegasnya. Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPRD Berau ini, dampak lainnya. Misalnya, sewaktu – waktu tertjadi bencana alam seperti banjir, warga Kota Tanjung Redeb dan sekitar nya lah yang paling merasakan itu. Mengingat Kecamatan Tanjung Redeb itu daerah terendah, jika dibandingkan dengan daerah Kecamatan lainnya. “Bukan tidak mungkin kedepan Berau ini seperti Samarinda, langganan banjir. Karena dampak eksploitasi sumber daya alam (SDA) besar – besaran,” ungkapnya. Karena itu, sambung legislator PDI P ini, alasan di buatnya Perda tentang pembagian CSR, agar semua perseroan terbatas seperti BUMN, BUMD, perusahaan, atau kontraktor yang menggunakan PT memberikan dua persen dari pendapatannya. Jadi bukan hanya perusahaan batubara, atau perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit. Tetapi seperti PLN, PLTU juga diwajibkan membayar 2 persen dari penghasilan. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 5 Tahun 2007 tentang program kemitraan, setiap perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat. “Bisa jadi ratusan miliyar yang kita dapat dari CSR itu. Karena di Berau banyak perusahaan yang beroperasi bergerak diberbagai bidang,” jelasnya. roz
|