Seorang PNS Diberhentikan Tidak Hormat46 Hari tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
2011-06-21 03:26:08
SAMARINDA, Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie menegaskan, kewajiban seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk masuk kerja, dan mentaati jam kerja tidak akan lagi dihitung dalam hari, tetapi dalam jam bahkan menit, yang apabila tidak ditaati hingga 46 hari kerja dalam satu tahun berjalan, seorang PNS dapat diberhentikan baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. "Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari ketentuan lama yang mengharuskan pemberhentian setelah 6 (enam) bulan berturut-turut berupa alasan yang sah.Hal lain yang perlu di cermati adalah kewajiban untuk mencapai sasaran kerja pegawai, yaitu kewajiban tentang Pegawai Negeri Sipil untuk mencapai kontrak kerja yang disepakati dengan atasan langsungnya masing-masing sekurang-kurangnya sasaran kerja yang harus dipenuhi adalah lebih dari 50 persen, pencapaian sasaran kerja hanya sampai dengan 50 persen dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sementara yang lebih rendah dari 25 persen dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,"pesan Irianto Lambrie mewakili Gubernur Kaltim saat melantik 4 pejabat struktural eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (17/6) lalu diruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim. Menurut Irianto Lambrie, disiplin, integritas dan netralitas ditegakan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang mengatur tentang 17 kewajiban dan 15 larangan. Kewajiban adalah hal-hal yang harus ditaati dan dilaksanakan sementara larangan adalah hal-hal yang harus dijauhi atau dihindari, Beberapa kewajiban yang menjadi penekanan dalam ketentuan PP yang baru ini antara lain adalah masuk kerja dan mentaati jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Sebagai pemberi layanan pada masyarakat setiap PNS sejak pengangkatan harus memahami benar, apa tugas pokoknya. Yaitu pelayanan kepada masyarakat, tetapi pelayanan dimaksud bukan sekedar standar yang ditetapkan secara sektoral, tetapi juga seorang PNS harus dapat mempedomani Undang-undang UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam Undang-undang tersebut diatur dengan tegas sanksi bagi PNS yang tidak mampu memberikan pelayanan sebagaimana standar yang telah ditetapkan dengan ketentuan tersebut,"papar Irianto Lambrie. Ditambahkan, integritas seorang PNS adalah; berupa kesanggupan untuk mempedomani dan menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah dan Janji PNS pada umumnya, maupun dalam rumusan Sumpah Janji Jabatan. Antara lain kesetiaan terhadap nilai-nilai kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, taat pada ketentuan terhadap peraturan perudang-undangan, serta kesang-gupan untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, secara sadar dan bertanggung jawab, senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan martabat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. "Netralitas mendudukkan PNS sebagai pemberi layanan kepada masyarakat yang netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik manapun, PNS hingga saat ini dikehendaki untuk berdiri di tengah dinamika kehidupan berpolitik dan bukan sebagai bagian dari kekuatan politik,"ujarnya. Menurutnya, pengalaman di masa silam telah begitu banyak memberikan pelajaran yang berharga dan bermanfaat dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah telah menyatakan dengan tegas apabila terdapat indikasi individu yang terlibat aktif dalam memberikan dukungan politik secara aktif maupun yang membuat keputusan yang terjadi, memihak, sekurang-kurangnya mendapat hukuman tingkat sedang. "Oleh karena itu disiplin, integritas, netralitas sebagai-mana yang saya jelaskan ini, tidak lagi menjadi tanggung jawab penuh pejabat pembina kepegawaian dearah semata-mata, akan tetapi menjadi tanggung jawab atasan langsung setiap PNS, sehingga dugaan pelanggaran disiplin dapat segera ditindak dan mendapat penyelesaian pada setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dalam konteks ini maka setiap atasan langsung harus mampu memenuhi kope-tensinya yang sebaik-baiknya bagi setiap PNS di lingkungannya masing-masing,"pungkas Irianto. mar
|