Pengurusan Amdal Tergantung Kategori2011-06-22 06:04:02
TANJUNG REDEB,Sampai saat ini tidak sedikit wira usaha perbengkelan dan mebel, sebagian besar tidak mengetahui standarisasi kewajiban mengurus Amdal. Namun menurut Kapala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau Basrie Syahrin, kewajiban mengurus Amdal itu tergantung kategorinya. Diakuinya, sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap Amdal itu masih kurang, khususnya masyarakat yang berwira usaha. Sehingga ketika mereka membuka suatu usaha, baik di bidang perbengkelan, mebel, sablon, dan usaha lainnya, khususnya yang menggunakan bahan kimia, mereka tidak tahu, harus kah mengurus Amdal atau tidak. Namun dirinya memaklumi kondisi masyarakat terserbut, karena belum apa saja persyaratan yang harus dipenuhi membuka usaha seperti itu. Padahal, sejauh ini BLH sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Cara bersosialisasi kami setiap melakukan pendataan. Jadi mendata kami sambil melakukan sosialisasi. Agar mereka tahu apa saja persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Dikatakannya, tidak semua usaha seperti itu harys memiliki Amdal,karena masing – masing usaha ada kategorinya. Untuk kategori besar, pemilik usaha harus mengurus Amdal, kategori sedang harus ada UKL-UPL. Sedangkan kategori usaha kecil harus memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan (SPKP) dan Pemanfaatan Linkungan Hidup (PLH). Setiap pengurusan permohonan dokumen kelayakan lingkungan, BLH tidak serta merta membuatkan begitu saja. Tetapi tim dari BLH ini akan turun ke lapangan untuk melakukan cek ricek di lapangan. Setelah itu, lanjut Basrie, tim akan melakukan penyesuaian dengan surat permohonan itu. “ Luasan lahan dan bangunan tempat usaha ini yang akan menentukan, apakah usaha itu masuk kategori besar, sedang atau kecil,” jelasnya. Intinya, semua usaha itu harus memiliki dokumen kelayakan lingkungan. Karena hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL, UPL, SPKP dan PLH. Tegasnya. roz
|