Pemkot Dinilai Merekayasa Surat HibahAhli Waris Tutup Sekolah SDN 0 23
2011-06-22 06:20:10
SAMARINDA, Pemerintah Kota Samarinda kian tertekan, setelah dituding memiliki hutang hingga Rp1 triliun, kali ini Pemkot Samarinda dinilai telah merekayasa surat Hibah SDN 23 di Jl Grilya Kelurahan Griya Mukti Kecamatan Sungai Pinang. Asmuni, salah satu ahli waris lahan yang dihibahkan kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah seluas 30 X 50 meter mengaku bahwa surat hibah tersebut telah dipalsukan. "Pemkot telah memalsukan surat hibah dari orang tua saya, orang tua saya pandai membaca bahkan bisa menandatangani surat-surat, namun dalam surat hibah tersebut terlihat sidik jari ibu saya," kata Asmuni. 23 tahun yang lalu atau pada tahun 1988 orang tuanya meminjamkan lahan ini kepada pemerintah untuk membangun sekolah dasar, agar anak-anak yang berada dikawasan ini memiliki tempat belajar. Namun nyatanya setelah bertahun-tahun menempati lahan ini pada tahun 2003 ketika para ahli waris ingin menggunakan lahan ini, Pemkot justru menunjukan surat hibah. yang aneh ketika perjanjian pinjam pakai lahan ini orang tua saya bertandatangan, ketika membuat surat hibah hanya cap jempol. "Kalau ini benar-benar dihibahkan orang tua saya, untuk apa cap jempol di surat perjanjian itu, orang tua saya kan bisa tanda tangan," tegas Asmuni. Dari itu sebagai ahli waris pihaknya meminta keadilan dan memohon Pemkot agar hak-hak ahli waris dikembalikan. "Sudah cukup kami meminjamkan lahan ini kepada pemerintah, dan sudah banyak anak-anak yang lulus dari sekolah ini yang jadi pejabat, jadi sudah sepantasnya kami ahli waris mendapatkan kembali haknya,"kata Asmuni. Disinggung hasil pengadilan Asmuni mengaku tidak mempercayai hasil keputusan hakim yang dinilai turut serta merekayasa putusan sehingga memenangkan pemkot. "Intinya kami mau mulai tahun ini tidak ada penerimaan siswa baru," tegasnya. Sementara itu Muhammad Hasan Kepala Sekolah SDN 023 Samarinda mengaku bahwa kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2003, dan setiap tahun persoalan ini terus berulang. "Pada dasarnya ahli waris meminta kejelasan dari pemerintah mengenai pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp750 juta," kata Hasan. Disinggung kelanjutan sekolah ini, Muhammad Hasan tetap mengacu pada keputusan pemerintah yang tetap membuka sekolah ini. "Kalau keputusan pemerintah menutup sekolah ini kami ikut pemerintah, kalau tetap ya kami tetap," kata Hasan. Disinggung aksi Ahli Waris Hasan mengaku tidak terganggu, karena ia hanya meminta agar kami tidak menerima siswa baru dan tidak berbuat anarkis. "Dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami pihak sekolah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengamankan sekolah ini dan para guru yang bertugas menerima berkas pendaftaran siswa," kata Hasan. Namun memang sejak ahli waris berada disekitar sekolah para orang tua siswa yang mendaftar juga khawatir, makanya dari 70 formulir yang diambil orang tua siswa baru 20 yang dikembalikan kesekolah. Disinggung langkah hukum yang akan ditempuh pihak sekolah, Hasan mengaku menyerahkan kepada Dinas Pendidikan. M4n
|