Polisi Tetapkan Dukun dan Pacar Ela Tersangka

2011-06-22  06:34:35

TENGGARONG, Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ngatiyem (48) dan Deny Nurzama (25) sebagai tersangka kasus meninggalnya Ela Nurwanti (21) Mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Fakultas FKIP Jurusan Fisika semester 7, warga Desa Krayan Makmur, RT 05/02, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Keduanya ditangkap polisi pada Senin (20/6) lalu ditempat terpisah, dan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ternyata keduanya terbukti turut membantu Ela melakukan Aborsi.
Dari hasil pemeriksaan Ngatiyem mengaku telah membantu melakukan pengguguran (aborsi,Red) terhadap janin yang berada didalam kandungan milik Ela salah satu kamar dirumahnya di jalan Propinsi RT 19 Kelurahan Makroman.
Sementara Deny Nurzaman (25) kekasih Ela meski saat kejadian tidak berada di Samarinda, namun dirinyalah yang mengantar dan memperkenalkan dukun aborsi itu kepada Ela.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah melalui Kapolsek Anggana AKP Supartono Sudin saat dihubungi kemarin (21/6) mengatakan bahwa akibat perbuatanya para pelaku telah melakukan pelanggaran  pasal 348 ayat 1 tentang mematikan kandungan seorang wanita dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan ayat 2 tentang sengaja menggugurkan kandungan yang mengakibatkan wanita tersebut meninggal diancam selama 5,6 tahun penjara.
"Semua bukti-bukti mengarah kepada keterlibatan mereka sehingga tim penyelidik meyakini merekalah yang secara tidak langsung membuat kematian Ela," kata Supartono.
Bahkan lanjut Supatono, sang pacar lebih dominan menggiring ela melakukan Aborsi, dari mencarikan tempat aborsi hingga terus melakukan pemantauan melalui HP.
"Hal yang kemudian menjadi penyebab mengapa  Deny ikut dijadikan tersangka dalam kasus meninggalnya Ela tersebut, Tegas Supartono.
Sementara Ngatiyem ketika diperiksa penyidik, mengaku kalau memang yang melakukan aborsi terhadap Ela. Namun, tambah Supartono, dukun aborsi tersebut sempat menolak tapi akhirnya mau melakukannya dengan bayaran Rp3 juta.
” Dari keterangan pelaku tersebut, dia melakukan aborsi dengan cara memasukkan tangkai daun singkong dan itu dilakukan dengan cara memasukkan tangan kedalam kemaluan korban hingga terjadi pendarahan,” kata Supartono. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...