Esepsi Ketua DPRD Kukar dan 2 Anggotanya Dimentahkan2011-06-22 06:35:50
SAMARINDA, Eksepsi Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) Salehuddin bersama dua anggota DPRD lainnya yakni Abu Bakar Has dan Abdul Sani kembali dimentahkan oleh JPU dan Majelis Hakim. Dalam hal ini mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD Kukar 2004-2005. Agenda persidangan adalah putusan eksepsi yang diajukan dari terdakwa. Kendati bersamaan duduk di kursi pesakitan, eksepsi ketiganya dimentahkan. Dalam eksepsi yang diajukan Ke JPU antara lain terdakwa keberatan karena Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab yang melakukan penyidikan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hal ini sesuai Pasal 53 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. "Kemudian meminta majelis menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan menjadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Majelis kami minta juga melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan ini," ujar JPU. Setelah mendengarkan paparan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela. Pada sidang sebelumnya, Salehuddin cs dijerat jaksa dengan dakwaan kombinasi alternatif. Yakni, dengan dakwaan primer, pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 (1) dan pasal 64 (1) KUHP. Mereka juga dijerat dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 (1) KUHP. Selain itu, terdakwa didakwa dengan pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah denan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 (1) KUHP. Rentetan dakwaan kepada para terdakwa anggota DPRD Kukar tersebut, karena diduga sengaja menerima pembayaran ganda pada sembilan item biaya paket. Di antaranya, biaya pelatihan di Batam pada 17-20 November 2005, biaya kunjungan kerja ke Batam pada 22-24 November 2005, dan biaya workshop pelayanan publik pada 12-14 Oktober. Lalu, ada pula biaya pelatihan pilkada di DIY pada 6-8 Mei 2005, biaya kunjungan kerja ke Surabaya-Sidoarjo pada 20-22 April 2005, biaya kunjungan ke Sukabumi-Cianjur pada 14-18 September 2005, biaya workshop di Malang pada 22-23 Juni 2005, mengikuti pelatihan LAPI di Jakarta pada 20-22 September 2005, dan biaya kunjungan ke Malang pada 25-28 Juni 2005. Dari rincian tersebut, para terdakwa didakwa mengambil keuntungan rata-rata Rp 75 juta per orang dan dinilai berpotensi merugikan negara. aon
|