Dirut RSUD AWS Divonis Bebas

Sidang Kasus Pengadaan Alkes CT Scan

2011-06-22  06:38:00

SAMARINDA, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda Aji Syirafuddin, terdakwa kasus Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) CT Scan Multi Slice di RSUD AW Sjahranie Samarinda senilai Rp 20 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (21/6) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hery Supriyono SH dengan anggota Syafruddin SH dan RH Posumah SH membacakan vonis bagi terdakwa Aji Syirafuddin.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Supryono SH menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Apapun yang dilakukan terdakwa sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai Kepala SKPD dari proyek pengadaan Alkes di RSUD. Terdakwa terbebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidier 5 bulan kurungan penjara.
"Dalam hal ini tidak adanya tindakan terdakwa yang dinilai melawan hukum, maka Majelis Hakim secara tegas membebaskan terdakwa, baik dari dakwaan primer maupun subsidier yang didakwakan JPU," kata Hery Supryono dalam bacaan putusannya.
Sementara JPU yang dihadiri Andi Subangun, masih akan memanfaatkan waktu selama 14 hari, untuk berfikir-fikir.
Setelah Majelis Hakim memutuskan vonis bebas, maka uang milik terdakwa sebesar Rp100 juta yang dulunya pernah disita tim Penyidik Kejaksaan pun dikembalikan. Hal itu masuk dalam bacaan putusan Majelis Hakim, selain pemulihan citra terdakwa yang selama menjalani persidangan dan mendapat dakwaan dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU).
"Dengan bebasnya terdakwa, maka kewajiban negara selain memulihkan citra terdakwa, wajib mengembalikan uang Rp 100 juta yang sudah disetorkan terdakwa," ujarnya.
Setelah persidangan selesai Aji ketika dikonfirmasi usai sidang tak banyak memberikan komentarnya soal pengembalian uang itu karena dia menganggap sebagai sedekah.
Namun ketika ditanyakan uang itu sebenarnya disetorkan sebagai apa, dan sehingga dianggap sedekah, Aji kembali enggan berkomentar. "Alhamdulillah dikembalikan, sebenarnya sudah saya anggap sedekah, itu saja ya," kata Aji singkat, sambil keluar ruang persidangan.
Seperti yang diketahui, Aji yang merupakan salah satu dari delapan terdakwa yang disidangkan di PN dalam kasus Alkes tahun 2006 itu, oleh JPU Andhi Subangun dituntut, mengacu kepada pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama.
Dalam sidang vonis majelis hakim berpendapat lain bahwa Aji tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, siding dibagi 4 bagian. Untuk perkara No 1046/Pid.B/2010/PN.SMD yang mendudukkan 3 terdakwa Nurdin, Sulbani dan Achmad Dimyati, disidangkan oleh majelis hakim Hartomo SH dengan anggota Polin Tampubolon SH dan I Made Dewa Alit Darma SH.
Perkara No 1047/Pid.B/2010/PN.SMD yang mendudukkan 3 terdakwa yaitu Awang Rusliansyah, Abdul Wahab Syahranie, dan Mushartuti Neny Dahlia SE disidangkan oleh Ratna Mintarsih SH (ketua) dengan anggota Windarto SH dan M Zainal Arifin SH. Dan Perkara No 1048/Pid.B/2010/PN.SMD dengan terdakwa Direktur RSUD AWS Samarinda dari Ajie Syirafuddin disidangkan oleh Hery Supriyono SH (ketua) dengan anggota Syafruddin SH dan RH Posumah SH.
Terakhir perkara 1049/Pid.B/2010/PN.SMD yang mendudukkan terdakwa Abdul Jamal Balfas, Direktur PT Poros Utama selaku kontraktor pengadaan alkes RSUD AWS Samarinda akan disidangkan oleh MH yang diketuai Hartomo SH, Polin Tampubolon SH dan I Made Dewa Alit Darma SH. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...