Ada Kasus Lebih Besar Daripada Kasus Dana Operasional DPRD KukarAparat Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
2011-06-23 06:18:26
TENGGARONG,Ada kasus yang lebih besar daripada kasus yang saat ini dibergulir yang menyeret 15 anggota DPRD Kukar dan para mantan anggota DPRD periode 2004-2009 dalam kasus penyelewengan dana operasional DPRD Kukar senilai Rp2,9 miliar, yang sebenarnya dana tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) dan belum dicabut aturan tersebut. Sejumlah kasus besar yang saat ini belum kunjung ditindaklanjuti secara transparan adalah menyangkut proyek pembangunan jalan diwilayah ulu Mahakam, kasus bansos 2010 yang kerugian Negara mungkin sangatlah besar, persoalan jaminan reklamasi yang selama ini tidak ada kejelasan, dampak lingkungan dan pencemaran yang menyebabkan kerugian dan gagalnya panen masyarakat. Ketua Ikatan Pemuda Martadipura (IPM) Kukar Agus mengatakan, sepertinya aparat hokum diwilayah Kukar dan umumnya di Kaltim tebang pilih dalam menyikapi dan menangani kasus yang ada.” Kami menyatakan bahwa, dana penunjang kegiatan DPRD, APBD Kutai kartanegara tahun 2005 ini tidak layak untuk diteruskan Pengalokasian anggaran penunjang anggota dewan sudah umum terjadi di DPRD se-Indonesia. Meski BPK berpendapat sejumlah item di perbup ini tumpang tindih dengan Keputusan Bupati (Kepbup) No. 180.188/HK-41/2005, namun perbup tersebut dibiarkan oleh pemkab tanpa pencabutan.” katanya. Perda no. 01 tahun 2005 tentang APBD ini adalah kebijakan politik kolektif melalui kesepakatan, diketahui bahwa APBD tidak bisa diuji oleh yudikatif kecuali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi apabila APBD itu belum digunakan secara material dan Uang di kas daerah dapat ditarik jika sudah dianggarkan dalam APBD. Keuangan DPRD dan anggota melalui PP 23 Tahun 2004 dan PP 37 Tahun 2006 ini telah dibatalkan, Jika terdapat subtansi pengaturan yang tidak bersesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi ini sama halnya dengan pembatalan PP 37 Tahun 2006. “Itu adalah kasus kecil, dan tidak ada kerugian Negara karena semua anggota dewan sudah menggembalikan dananya. Masih banyak kasus besar di Kukar yang hingga saat ini belum kunjung ditindaklanjuti,” tandasnya.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...