Gubernur Keluarkan SK Pemberhentian 15 Anggota DPRD Kukar2011-06-23 06:19:27
TENGGARONG, Akhirnya setelah dinanti beberapa minggu pasca ditetapkanya 15 anggota DPRD Kukar sebagai terdakwa dalam kasus penyelewangan dana operasional DPRD Kukar pada 18 Mei 2011 lalu, Gubernur Kaltim H Awang Faroek mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian 15 anggota DPRD Kukar. SK pemberhentian anggota DPRD Kukar dengan Nomor 171.3.44-5722 tahun 2011 Tanggal 21 Juni 2011, resmi diterima Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham, pada Selasa (22/6) siang kemarin. Dalam surat putusannya Gubernur menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 390 ayat (1) UU No 27 Tahun 2009, Pasal 110 ayat 1 jo Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2010, maka dipandang perlu untuk memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kukar, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana khusus. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 13 Mei 2011. 15 anggota DPRD Kukar tersebut adalah Salehudin (Ketua DPRD Kukar/Partai Golkar), Marwan SP (Wakil Ketua/Partai PAN), H. Mus Mulyadi (Wakil Ketua/Partai Patriot), H. Abdul Rahman SH (Wakil Ketua/Partai PDI-P), G Asman Gilir (Anggota/Partai Demokrat), Hj. Mahdalena HA, S.Pdi, (Anggota/Partai Patriot), Saiful Aduar , S.Pd, M.Pd, (Anggota/Partai PKS), H. Suriadi, S.Hut, (Anggota/Partai PKS), Suwaji (Anggota/Partai Golkar), Sudarto, BA, (Anggota/Partai PDI-P), H. Rusliadi, SE (Anggota/Partai Golkar), H. Abdul Sani, (Anggota/Partai Golkar), H. Abu Bakar Has, (Anggota/Partai Golkar), Drs. Sutopo Gasif, S.Pd, M.Pd (Anggota/Partai Golkar) dan Drs. H. Idrus (Anggota/Partai Golkar). Anggota DPRD Kukar didakwa melakukan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,9 miliar. Proses hukum kepada 15 anggota DPRD Kukar ini sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Mereka didakwa melakukan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,9 miliar. Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Dokumentasi Joyo, S.Sos MM mengatakan kalau sekertariat telah menerima putusan dari gubernur. "Selanjutnya kita akan menindaklanjuti surat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. Joyo mengatakan kalau pihak Sekretariat DPRD sudah melayangkan surat ke pimpinan partai politik peraih suara terbanyak 1 dan 2 pada Pemilu 2009, untuk segera menunjuk Plt pimpinan dewan sementara yang selanjutnya nantinya akan diparipurnakan di DPRD Kukar. "Sehingga kekosongan pimpinan dewan akan terisi dan kegiatan anggota dewan akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya. awi
|