Pansus THM Target Juli Disahkan2011-06-23 06:26:14
SAMARINDA, Panitia Khusus (Pansus) Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Samarinda, mentargetkan Peraturan Daerah (Perda) disahkan Juli 2011 mendatang. Hal itu dikemukakan, Ketua Pansus THM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, H Agus Suwandi, kemarin. "Perda yang mengatur keberadaan THM di Kota Samarinda sampai saat ini belum ada. Sehingga dewan membentuk Perda Inisiatif yang Insya Allah akan bisa disahkan pada Juli mendatang," kata Agus Suwandi. Menurut politisi Partai Patriot ini, seharusnya sebuah tempat hiburan harus ada pemisahan jenisnya yakni jenis hiburan keluarga dan hiburan dewasa. Demikian juga, lanjutnya soal jam bukanya yang harus ada perbedaan. "Menu yang disajikan antara tempat hiburan keluarga dan dewasa jelas harus beda," katanya. Kalau tempat hiburan keluarga buka pada siang sampai sore hari. Semntara menu yang disajikan hanya fasilitas karaoke dan makanan dan minuman non alkohol. Sedangkan hiburan dewasa buka sampai malam dan menyediakan minuman beralkohol. "Soal jarak dari tempat hiburan juga akan kami bahas secara serius. Karena selama ini belum ada ketentuan yang pasti soal jarak tempat hiburan dengan tempat ibadah," kata dia. Dia menjelaskan, agenda pembuatan Perda THM ini diantaranya mengatur keberadaan THM. Pansus juga telah Turun ke lapangan untuk melihat langsung keberadaan THM. "Termasuk pemberian sanksi juga akan dibahas dalam pembuatannya. Gambarannya, akan diberi peringatan secara lisan, tertulis hingga penutupan THM," katanya. Sebelumnya, Pansus juga telah menggelar hearing (dengar pendapat) soal perda inisiatif tersebut. Misalkan, Kesbang, bagain hukum Pemkot, Pariwisata dan bagian perijinan. "Rencananya Pansus THM akan membuat wacana zonaisasi THM. Apakah di tempat yang baru atau di kota juga masih akan dibahas," katanya. Sementara Wakil Ketua Pansus THM, Ahmad Vananzda, mengatakan Pansus THM pada dasarnya ingin menyamakan persepsi soal THM dan mempertegas aturan keberadaan THM di wilayah Samarinda. "Selama ini persoalan THM banyak berputar ke perijinan saja seperti mulai jam buka dan jarak antara THM dan tempat ibadah. Padahal masih banyak hal penting lainnya yang harus dibahas," tuturnya. Soal zonaisasi THM, politisis PDIP ini mengatakan nanti akan dilakukan hearing dengan beberapa pihak termasuk ke pihak THM. Tujuannya, agar fungsi pengawasan lebih terarah dan tepat. "Pembentukan Perda THM ini nantinya juga Ingin mempertegas persepsi tentang THM.Kadang pub dipake diskotik. Ini harus dipertegas agar tak salah kaprah," katanya. aon
|