Irigasi Kaliorang Perlu Infrastruktur Pendukung2011-06-24 05:21:35
SAMARINDA, Irigasi di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur yang kini dalam tahap peningkatan jaringan perlu didukung infrastruktur memadai, agar potensi dan manfaat bisa lebih optimal. Demikian diungkapkan Saifuddin DJ, anggota DPRD Kaltim dari Komisi III. “Saya dan teman-teman komisi gabungan beberapa waktu lalu sudah melihat langsung bendungan ini, yang perlu mendapat perhatian adalah butuh adanya infrastrukur jalan memadai untuk akses menuju kesana,” kata Saifuddin. Saat ini irigasi yang sedang dalam pembangunan pada tahap peningkatan jaringan sangat berguna, sebab menjadi sentra jaringan air yang mencakup 6 desa sekitar. Desa tersebut diantaranya Desa Bangun, Kaliorang, Citra Manunggal Jaya, Bumi Sejahtera, Bukit Harapan dan Bukit Makmur. Ia menilai, sebagai sentra daerah pertanian, jaringan irigasi tersebut tentu menjadi harapan hajat hidup orang banyak. “Sebanyak enam desa yang tercakup, tentu irigasi ini menjadi hajat hidup banyak warga disekitar,” ucapnya. Untuk itu Saifuddin berharap, kedepan irigasi yang kontstruksinya telah dibiayai oleh APBD provinsi pada tahun 2009 sebesar Rp 2.613.124.000 dan APBD provinsi tahun 2010 sebesar Rp 3.999.405.000 harus bisa bermanfaat optimal dengan disediakan infrastrukur jalan yang memadai. “Harapannya sebagai daerah sentra pertanian dengan potensi besar, produktivitas petani di Kutai timur dapat meningkat sehingga swasembada pangan juga meningkat,” harap Saifuddin. Persoalan jalan memang menjadi masalah yang cukup perlu mendapat perhatian, sehingga tak hanya terkait akses jalan dari dan menuju ke lokasi irigasi saja, namun jalan-jalan lain di daerah Kutim perlu mendapat perhatian. Saifuddin mencontohkan, seperti beberapa jalan provinsi yang rusak dan tak mendapat perawatan, ini juga perlu diperhatikan Pemprov Kaltim, begitu juga jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tak hanya itu, adanya jalan yang rusak di Kutai Timur diakibatkan aktivitas tambang yang menurut laporan diakibatkan oleh aktivitas tambang PT Damankan. Perusahaan yang melakukan aktivitas tambang menggunakan jalan umum dan melakukan aktivitas tambang disekitar 15-20 meter dekat sisi jalan, mengakibatkan jalan rusak harus dituntut agar memperbaiki, tentu hal ini tak boleh berlarut-larut selalu menjadi buah permasalahan akibat pertambangan. “Perusahaan ini sudah berjanji akan memperbaiki, wajib dipenuhi,” pungkas Saifuddin DJ. fer/adv
|