Berau Pertahankan Hutan2011-06-24 05:37:03
BUPATI Berau, Drs Makmur HAPK MM selalu mengingatkan dampak kerusakan hutan terhadap eksploitasi lahan hutan yang dilakukan seluruh pelaku usaha pertambangan. Menilik dampak negative terhadap proses pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Bupati meminta semua yang terkait dalam usaha yang bersentuhan langsung pada lingkungan, terlebih yang berpotensi besar pada pengrusakan lingkungan. Kabupaten Berau, dengan luas wilayah 2,2 juta hektar, merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki luas tutupan hutan yang tinggi. Data terakhir menunjukan 88 persen dari luas wilayah Berau adalah hutan. Saat ini, peruntukan dari tutupan hutan seluas 1,94 juta. Berau memiliki peran yang sangat penting dalam menahan laju emisi gas karbon di Indonesia, bahkan dunia. Namun dengan luas hutan dari tata ruang tersebut menunjukan besarnya ancaman terhadap hutan Berau yang harus dipertahankan. Bahkan menurut kesimpulan dari TNC, Kemampuan Kabupaten Berau dalam mempertahankan hutannya,merupakan bagian terpenting dari visi 2020 Indonesia dalam penurunan laju emisi Nasional. Hingga hal-hal terkecil sekalipun dalam pengelolaan SDA, Bupati Makmur selalu mewanti-wanti agar perusahaan selalu menjaga sikap bijaksana dalam operasionalnya. “Saya meminta jangan menebang pohon pada lahan konsesi anda,yang tidak ada operasional tambangnya, setelah memegang ijin usaha,memang terserah anda mau diapain isinya, namun kami meminta demikian demi menjaga kelestarian lingkungan kita juga,” himbau Bupati belum lama ini kepada sejumlah pelaku bisnis pertambangan di Berau. Hal itu dimaksud, guna menjaga kestabilan daerah resapan air pada lingkungan sekitar yang bertumpu pada keberadaan gugusan hutan dalam wilayah pertambangan. “Apalagi pohon yang sudah hidup ratusan tahun, kasihan harus ditebang padahal tidak terlalu perlu ditebang, sekali lagi memang hak peruusahaan mau diapain tapi kami minta perusahaan juga harus bijakksana,” tekan Bupati. Dari luas keseluruhan hutan Kabupaten Berau terbagi menjadi 2 bagian yakni hutan Negara yang sebagian besar dikelola oleh Kementrian Kehutanan terdiri dari hutan produksi 44 persen ditujukan pada hutan produksi permanen dan hutan lindung 26 persen ditujukan untuk lahan-lahan didalam hutan Negara yang memenuhi criteria sebagai perlindungan hidrologi. Selain itu terdapat hutan diluar kawasan hutan Negara yang berada dibawah pengawasan pemerintahan daerah sebanyak 30 persen yang diperuntukan bagi lahan pertanian,pemukiman dan lainnya. Meski diisebut kawasan luar hutan, namun secara substansi,lahan-lahan ituu masih mempunya tutupan seluar 455.497 hektar. Bupati juga mengingatkan, selain pengupasan lahan batu bara, ancaman lain bisa berasal dari kebakaran hutan dan illegal logging. “ini juga merupakan ancaman bagi hutan kita,” sambung Makkmur. Berau saat ini memiliki kawasan hutan lindung seluas 362.016 hektar. Menyiapkan langkah antisipasi bencana besar, dalam mendukung program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reduced Emissions from deforestation and degradation-REDD) kabupaten Berau telah terbentuk. Beberapa program kerja telah disiapkan dan telah berjalan dibeberapa tahapan. Bupati mengakui, keterlibatan dalam pembangunan daerah sangat besar berasal dari pengelolaan SDA hutan, meskipun harus menanggung konsekwensi kerusakan. Uuntuk itu diminta kepada perusahaan agar menjalankan kewajibannya yakni reklamasi. Termasuk menekankan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan Berau agar mengawal kketentua tersebut. “Seluruh element masyarakat sangat berperan dalam pelestarian lingkungan hidup, termasuk harta paling berharga yakni hutan yang kita miliki,jadi jangan sampai ada anggapan bahwa itu hanya tugas pemerintah semata ataupun dinas-dinas terkait saja, saya tekankan ini tanggung jawab kita semua,” tandas Bupati. (Agus)
|