DPRD Usulankan Tiga Raperda2011-06-27 23:47:47
BALIKPAPAN,Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Balikpapan, makin dekat pada penetapan menjadi Perda. Pasalnya, ketiga Raperda ini seperti Raperda Izin Usaha Perikanan, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di kota Balikpapan, akhir pekan tadi telah diparipurnakan. "Tahapan-tahapannya ini sudah sesuai dengan target kita, yang akan merampungkannya menjadi perda sebelum bulan Ramadhan nanti," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Balikpapan, Ida Prahastuty, usai paripurna, Jumat akhir pekan tadi. Menurut Ida Prahastuty, pembentukan raperda tersebut setelah melihat adanya potensi yang selama ini belum sempat dimanfaatkan sebagai sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan, olehnya ketiga sektor itu seperti sektor usaha perikanan, yang dianggap memiliki potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan masyarakat Balikpapan. Sebagai tulang punggung pembangunan perlu di Perdakan, selain itu, dasar pembentukan perda izin usaha perikanan tersebut, telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 45 tahun 2009, mengenai sumber daya perikanan, jadi dasar hukumnya jelas. Masih menurut Ida Prahastuty, paripurna Raperda dimaskud bertujuan untuk terus mengevektifkan berbagai sumber keuangan daerah melalui PAD yang selama ini belum maksimal, selain untuk mewujudkan keseimbangan antara peningkatan usaha dan daya dukung lingkungan, juga akan mengatur usaha penangkapan ikan agar tidak merugikan nelayan kecil dan lingkungan lautnya. Sedangkan untuk raperda IMB, yang sebenarnya telah diatur dalam perda nomor 4 tahun 2000 tentang IMB, dianggap tidak lagi dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan baik dari segi peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, hingga perubahan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, maka perda nomor 4 tahun 2000 tersebut, dianggap perlu mendapatkan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kota saat ini. ‘’Jadi, kita sesuaikan dengan perkembangan yang ada saat ini, yang jelas persyaratan utamanya tetap pada ketetapan status hak atas tanah, atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah tersebut, status kepemilikan bangunan atau gedung yang dibangun, dengan mengajukan IMB, jadi reperda itu hanya untuk penyesuaian saja,’’ jelas politisi Golkar tersebut. Untuk raperda penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, pihaknya merasa sangat penting untuk diatur dalam perda, mengingat keberadaan menara telekomunikasi sebagai penunjang kebutuhan telekomunikasi seluruh masyarakat Balikpapan banyak bermunculan ditengah kota dan belum diatur dalam satu perda yang ada. Dengan demikian, agar kepentingan kebutuhan sarana telekomunikasi yang tidak berdampak negative pada masyarakat sekitar, maka dibutuhkan sebuah aturan hukum yang kuat untuk mengakomodir seluruh kepentingan tersebut. "Jadi peraturan ini hanya untuk mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota untuk kebutuhan menara telekomunikasi, tanpa mengesampingkan keamana lingkungan dan estetika lingkungan, dalam rangka keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan tentunya," ungkap politisi Golkar ini. Selain ketiga raperda tersebut, pihaknya juga tengah mempersiapkan penetapan 5 raperda lainnya, yang merupakan usulan dari Pemkot Balikpapan, demi peningkatan PAD kota Balikpapan yang selama ini dinilai belum maksimal. max
|