Nasib Andi Adang Tunggu Satu Minggu

2011-06-27  23:51:10

BALIKPAPAN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 4  bulan hukuman penjara kepada Andi Adang, anggota DPRD Kota Balikpapan setelah meyakinkan anggota legislatif ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sri Wulandari, mantan istrinya. Hukuman ini tiga bulan  lebih ringan dari  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama 7 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, ada hal yang meringankan  terdakwa selama persidangan karena bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, mengabdi pada negara sebagai anggota DPRD, tidak pernah dihukum, sementara yang memberatkan terdakwa karena melakukan kekerasan terhadap istrinya sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan
Setelah divonis, Andi Adang tidak langsung ditahan karena kuasa hukum terdakwa Supranajaya SH menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima putusan majelis hakim. "Dalam putusan majelis halim ada tiga pilihan yakni menerima, menolak atau pikir-pikir, tapi kami memilih untuk pikir-pikir," terang Supranajaya seusai sidang, pekan tadi.
Karena kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir maka terdakwa Andi Adang tidak langsung ditahan sehingga diberi kesempatan 7 hari untuk memberikan jawaban apakah akan menerima vonis tersebut atau menolak (banding), apabila selama 7 hari tidak memberikan jawaban terhitung sejak pembacaan vonis maka terdakwa akan dijebloskan ke dalam penjara.
Terdakwa tidak ada pemotongan masa tahanan karena selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan sehingga hukuman penjara sesuai dengan putusan majelis hakim. "Kami masih akan mempelajari kembali pembacaan putusan dari majelis hakim untuk meringankan klien saya," kata kuasa hukum Andi Adang.
Untuk itu, ia menyebutkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan banding, seperti diketahui,  sesuai dakwaan yang diajukan JPU, Andi Adang dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 352, atas tuduhan melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Andi Adang dilaporkan Sri Wulandari mantan istrinya, ke Polresta Balikpapan, akhir Mei 2010, laporan tersebut dilayangkan setelah Sri Wulandari menerima perlakuan kasar mantan suaminya itu dan untuk melengkapi laporannya,  Sri Wulandari juga langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan visum terhadap bekas penganiayaan yang dialaminya. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...