Perjuangan JR UU 33/2004 Belum Kompak2011-06-27 00:36:25
SAMARINDA, Kendati perjuangan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah, yang diajukan Kaltim mendapat sokongan dari berbagai provinsi, namun secara internal, Kaltim dinilai belum mkompak. Penilaian itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, kemarin melalui telepon selularnya. Kendati Rusman Yakub memberi respons positif mengenai keinginan lima provinsi yang hendak mengajukan gugatan UU 33/2004 itu. Namun Rusman menyatakan, di internal Kaltim seharusnya sudah mematangkan persiapan untuk gugatan tersebut. “Sekarang ini, belum ada persiapan yang dilakukan Kaltim. Mestinya harus segera dimatangkan dan jangan ditunda-tunda lagi,” kata Rusman. Bahkan ia menyayangkan kondisi ketidak-kompakan steakholder di Kaltim dalam memperjuangkan JR. Ia melihat masih adanya pertentangan-pertentangan di internal lembaga yang mengusung JR. Sementara isi yang dipertentangkan itu tidak ada. Rusman menyarankan, untuk memulai persiapan mematangkan materi JR, harus DPRD yang memelopori. Jangan sampai timbul friksi-friksi. “Saat ini yang diutamakan adalah kekompakan. Bagaimana memperjuangkan sesuatu jika tidak ada kekompakan,” terangnya. Setidaknya imbuh Rusman, terdapat tiga hal yang harus dipersiapkan. Pertama, kata Rusman, mengenai resigning masalah hukum. Artinya, permasalahan hukum yang akan dihadapi harus jelas dukungannya. Kemudian yang kedua, apa yang diusulkan Kaltim. “Karena tidak mungkin, jika nantinya sudah diputuskan MK kemudian langsung bisa operasional. Usulan Kaltim ini harus diperjelas,” ujarnya. Dan yang terakhir adalah, siapa yang melakukan uji materi atas gugatan. Hal ini menyangkut siapa yang menggugat, apakah bersama-sama dengan lima provinsi lainnya atau masing-masing. “Konsep yang diusung harus jelas,” tuturnya. Sekadar diketahui, DPD dari enam daerah memastikan menggugat UU 33/2004 ke MK. Itu tertuang dalam nota kesepahaman senator asal enam provinsi pada Rabu (22/6). Sistem bagi hasil yang dianut sekarang, yakni minyak bumi: 84,5 persen pemerintah pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah, serta gas bumi sebanyak 69,5 persen pemerintah pusat dan pemerintah daerah 30,5 persen. Itu dinilai tak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil. Jika terus diberlakukan, kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan daerah miskin dan terbelakang akibat kerusakan lingkungan pasca-aktivitas pertambangan migas. Dengan pertimbangan tersebut, sesuai Pasal 233 UU No 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari enam provinsi setuju mengajukan JR. Upaya hukum ini adalah satu-satunya cara mencari keadilan. Dengan kewenangan yang dimiliki, DPD juga siap memberikan advokasi politik demi kelancaran gugatan. fer
|