Tidak Ada Pungutan di PSB

2011-06-28  07:27:27

TANJUNG REDEB, Musim penerimaan siswa baru (PSB) mulai jenjang SD hingga SMA sudah mulai dibuka. Anggota DPRD Berau Kurniadi SH kembali mengingatkan, segala bentuk tarikan  biaya harus sepengetahuan komite sekolah dan wali siswa.
Pungutan yang sering membelit orang tua murid kerap terjadi di tingkat SMA dan SMK. Alasannya, untuk administrasi, biaya perawatan komputer  dan lain sebagainya. Maka, mereka memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai momentum untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
“Kalau pun ada sekolah yang yang menginginkan sesuatu, harus diketahui  komite sekolah maupun wali siswa. Tetapi jangan memaksa atau mengikat,” tegasnya.
Soal pembelian seragam, sifatnya juga tidak boleh memaksa. Artinya, pembelian seragam tersebut tidak dijadikan sebagai salah satu syarat diterimanya siswa. Menurut dia, tidak boleh ada siswa yang tidak diterima sekolah gara-gara tidak kuat membeli seragam yang telah disiapkan sekolah.
Selanjutnya, untuk pengadaan buku, bahwa intinya bukan siswa wajib membeli buku. ”Tapi, yang lebih utama adalah siswa memiliki buku untuk penunjang pembelajarannya,” uajarnya.
Dengan cara pandang tersebut, siswa baru tidak harus membeli buku baru. Buku bekas saudara juga masih bisa difungsikan.
Kebijakan apa pun yang diberikan sekolah harus dikomunikasikan dulu kepada orangtua atau wali siswa. Kebijakan tersebut bisa dijalankan jika mendapatkan persetujuan.
Masih kata Kurniadi, jangan pernah ada anak putus sekolah gara-gara tidak kuat membayar uang sekolah. Meskipun itu di tingkat SMA dan SMK yang tidak mendapatkan kucuran dana bantuan operasional siswa (BOS).
Karena  ketentuan dalam Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang Penerimaan Siswa Baru. Dalam aturan tersebut, supaya lebih aman, segala tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan diterima. Baik itu uang seragam, uang buku, uang gedung, maupun biaya-biaya lainnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup untuk tidak pelit-pelit pada biaya pendidikan. ”Jika dihitung-hitung, uang seragam kalah besar dengan uang rokok atau pulsa,” tuturnya. Namun, itu bukan berarti sekolah lantas bisa seenaknya sendiri menetapkan segala iuran.
Sebelum pembelajaran tahun ajaran baru benar-benar dimulai, perlu ada pertemuan khusus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali siswa yang dinyatakan diterima.
Dalam pertemuan tersebut, pemberian sumbangan pendidikan oleh wali siswa dibahas secara terbuka. Sumbangan itu tidak lantas menjadi penentu siswa diterima atau gugur. ”Jangan sampai ada dua anak dengan nilai sama-sama delapan, lantas yang diterima salah satu saja karena membayar sumbangan lebih besar,” pungkas legislator  PDI Perjuangan  ini. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...