Pembangunan Rumah Ibadah Harus Didukung 60 KK Sekitar2011-06-30 06:43:51
BALIKPAPAN, Untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat terhadap pembangunan rumah ibadah baru, Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan mengharapkan agar para warga pemeluk agama tertentu yang mengusulkan pembangunan rumah ibadah harus mengikuti ketentuan seperti apa yang ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. "Dalam ketentuan SKB dua menteri itu dijelaskan, seperti yang ada di dalam Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah pasal 14 ayat 2 yang menjelaskan persyaratan khusus pendirian rumah ibadah yaitu harus didukung oleh paling sedikit 90 orang yang akan memanfaatkan rumah ibadah tersebut dan dukungan tanda tangan 60 orang warga sekitar yang disahkan oleh lurah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sekitar rencana rumah ibadah yang akan dibangun itu," terang Kepala Kemenag Balikpapan, Saifi akhir pekan tadi. Warga yang mengusulkan pendirian rumah ibadah tersebut, juga harus mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor Kemenag kota Balikpapan dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota yang bersangkutan. "Dukungan pendirian oleh 60 masyarakat, yang berdomisili disekitar rumah ibadah yang akan dibangun dan bukan masyarakat yang berada jauh atau di luar wilayah rencana pembangunan tempat ibadah itu dan mereka memberikan dukungan dengan bukti tandatangan serta pernyataan RT, surat ke FKUB, dan rekomendasi dari Kemenag Balikpapan, " jelasnya. Setelah persyaratan surat dukungan dari warga pemeluk agama dan warga sekitar memenuhi persyaratan dengan bukti KTP yang disahkan oleh lurah hingga camat, selanjutnya diusulkan kepada FKUB selanjutnya FKUB sendiri yang akan memproses perijinan pembangunan tempat ibadah, untuik diketahui FKUB merupakan gabungan dari pemuka-pemuka agama yang ada seperti Islam, Kristen protestan, Kristen Katolik, Hindu Budha serta Konghucu. ‘’Nantinya dari FKUB dan Kemenag sendiri akan turun untuk memverifikasi langsung usulan pendirian rumah ibadah tersebut, untuk membuktikan dukungan nyata dari masyarakat, dengan bukti yang benar, tidak hanya diatas kertas saja dengan meninjau lokasi,’’ ujar mantan Kepala Kemenag PPU ini. Setelah hasil verifikasi tersebut telah benar-benar dilakukan, barulah pihaknya dapat mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut, karena kita tidak ingin setelah tempat ibadah ini berdiri kemudian masyarakat rebut olehnya kami harapkan agar prosedur perijinan banr-benar harus dipenuhi yang akhirnya berdampak pada kondusifitas daerah seperti aman dan nyaman. max
|