Pengawasan Kunci Penegakkan Perda THM

2011-06-30  07:06:03

SAMARINDA, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan jika Perda THM telah disahkan akan menjadi "payung hukum" di wilayah Kota Samarinda. Namun, kuncinya ada dipengawasan.
"Kuncinya ada dipengawasan dari Pemkot melalui instansi terkait. Karena penerapan Perda tak diikuti dengan pengawasan kurang baik," kata Ahmad Vananzda, Selasa (28/6).
Menurutnya, penegakan Perda THM di Samarinda,  dipetanyakan sejumlah warga masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengawasan dan pemberian sanksi.     
"Warga mempertanyakan Perda THM tersebut karena penerapannya dianggap masih belum maksimal sehingga menimbulkan was-was masyarakat terutama yang berkaitan dengan dampak aktivis hiburan malam itu," katanya.
Dia menekankan, bahwa yang harus diperhatikan bagi pengusaha THM yakni  melanggar jam oprasional serta para pengunjung masih banyak berada dibawah umur. Oleh sebab itu pemerintah setempat hendaknya menerapkan Perda tersebut sesuai dengan apa yang tercantum didalamnya dan jangan hanya menjadi peraturan tertulis yang seakan-akan tidak mempunyai kekuatan.    
"Diharapkan semua instansi terkait terlebih Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, Red) sebagai pihak yang menjalankan fungsi penerapan semua Perda agar dapat bekerja secara maksimal," pintanya.
Dia menjelaskan, Pansus THM pada dasarnya ingin menyamakan persepsi soal THM dan mempertegas aturan keberadaan THM di wilayah Samarinda.
"Selama ini persoalan THM banyak berputar ke perijinan saja seperti mulai  jam buka dan jarak antara THM dan tempat ibadah. Padahal masih banyak hal penting lainnya yang harus dibahas," tuturnya.
Soal zonaisasi THM, politisis PDIP ini mengatakan nanti akan dilakukan hearing dengan beberapa pihak termasuk ke pihak THM. Tujuannya, agar fungsi pengawasan lebih terarah dan tepat.
"Soal jarak dari tempat hiburan juga akan kami bahas secara serius. Karena selama ini belum ada ketentuan yang pasti soal jarak tempat hiburan dengan tempat ibadah. Kami berharap Pansus ini akan segera selesai dan disahkan," kata dia. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...