Walikota Punya Hak Prerogatif

Masa Pensiun Sekkot Samarinda Bisa Dipercepat

2011-06-30  07:21:13

SAMARINDA, Soal masa pensiun Sekrtaris Kota (Sekkot) HM Fadly Illa, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Suryawan Atmadja menyebut bahwa masa pensiun usai perpanjangan 2 kali Sekkot HM Fadly Illa, jatuh pada 1 Juli 2013 mendatang. Tetapi bukan berarti masa pensiun itu lama tapi bisa saja lebih cepat tergantung keputusan Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang.
Menurut Kepala BKD Suryawan Atmadja masa pensiun Fadly Illa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir 2 tahun lagi.  Namun Walikota memiliki hak prerogatif untuk mempercepat dan memilih yang baru.
"Semua bisa saja tergantung Pak Jaang demi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja di Pemkot," ujarnya, Selasa (28/6) siang, saat di Pemkot Samarinda.
Soal kriteria dan syarat menjadi Sekkot, kata dia, harus ditempati pegawai yang memiliki pangkat minimal IV C, pernah duduk 2 kali di eselon II dan pernah Diklatpim 2.
"Untuk pemilihat Sekkot nantinya Walikota harus mengajukan sekurang-kurangnya 3 orang ke Gubernur. Nanti yang menyetujui Gubernur," katanya.
Walikota mengusulkan agar setiap calon Sekkot disyaratkan mengikuti tes atau uji kompetensi. Termasuk menguji tingkat emosinya. Salah satunya, dengan mengikuti Fit and Propert Test atau Uji Kepatutan dan Kelayakan. Ini penting, agar diketahui apakah yang bersangkutan cocok atau tidak menempati jabatan tertentu.
Semua pemilik nama itu diketahui tengah menjabat sebagai Asisten Setkot Samarinda. Di antaranya Asisten I H Diwansyah, Asisten II Ir H Zulfakar dan H Maryadi.
"Tidak hanya mereka, tapi banyak kepala dinas yang juga memenuhi kriteria. Tidak menutup kemungkinan pegawai dari provinsi pun bias menjadi Sekkot. Itu semua bisa saja asal memenuhi kriteria," ujarnya.
Menurut Suryawan, dalam hal ini enggan berbicara lebih dalam soal ramainya isu jabatan Sekkot tersebut. "Kita tidak usah bicara siapa yang menempati jabatan Sekkot. Tapi yang saya bahas, soal hak prerogatif Walikota memilih dan kriteria menjadi Sekkot saja. Karena belum ada petunjuk dari Walikota soal adanya pergantian Sekkot tersebut," pungkasnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...