Pengganti Fadly Illa Ditentukan GubernurWalikota Hanya Mengusulkan Calon Sekkot
2011-07-01 06:43:31
SAMARINDA, Untuk menentukan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda definitif tidak mudah. Sebab, untuk menentukan pejabat Sekkot, memerlukan waktu tidak sebentar. Dan siapa pejabat yang akan menggantikan Fadly Illa sebagai Sekkot Samarinda, sepenuhnya ditentukan Gubernur Kaltim. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005. Sesuai peraturan tersebut, walikota hanya berhak mengusulkan nama pejabat untuk dipilih sebagai Sekkot. Sesuai Permendagri No 5/2005, syarat menjadi sekkot diantaranya harus sudah bergolongan IV C dan menjadi pejabat eselon II B minimal dua kali. Secara normatif, tidak ada syarat yang berat. Sebab, saat ini banyak pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda yang golongannya mencukupi serta sudah dua kali menjadi pejabat eselon II. Menurut Kepala BKD Suryawan Atmadja bahwa untuk menjadi Sekkot tetap tidak mudah. Karena harus melalui tahapan seleksi yang ketat. Juga harus mempunyai wawasan kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi. "Syarat lain sesuai Permendagri adalah, setiap calon sekkot juga diwajibkan membuat semacam karya tulis atau tesis yang akan dipresentasikan di depan tim seleksi," ujarnya. Sementara itu menurut sumber Poskota Kaltim di balaikota, pejabat yang diusulkan Walikota untuk menjadi Sekkot harus sesuai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Yakni, daftar pejabat sesuai golongan kepangkatan dari urutan yang paling tinggi. Jika mengacu pada DUK, pejabat yang golongannya paling tinggi di Pemkot Samarinda diantaranya, Asisten I H Diwansyah, Asisten II Ir H Zulfakar dan H Maryadi. Dari segi umur, Permendagri No 5/2005 mensyaratkan, calon Sekkot berumur minimal satu tahun menjelang masa pensiun atau paling tua 55 tahun.aon
|