Wacana Fatwa Haram BBM Premium Perlu Dikaji2011-07-01 06:45:19
SAMARINDA, Ketua Majelis Ulama Indonesia Samarinda KH Zaini Naim meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengkaji terlebih dulu wacana fatwa haram BBM bersubsidi bagi masyarakat mampu. KH Zaini Naim kepada POskota Kaltim di kantor Sekretariat MUI KOta Samarinda di Jl Juanda Kamis (30/6) kemarin mengatakan bahwa wacana fatwa MUI yang menghebohkan masyarakat karena diungkapkan Ketua MUI Pusat itu lebih pada sikap pribadi. "Fatwa haram BBM premium (bersubsidi) akan memicu polemik di masyarakat maka MUI perlu mengkaji sebelum difatwakan. MUI KOta Samaridna lebih melihat hal ini pada sikap pribadi ketua MUI pusat karena jika ini fatwa tentunya para ketua MUI se Indonesia diajak berembuk," kata Zaini Naim. Selain itu lanjut Zaini, sebuah fatwa yang bakal dikeluarkan MUI terhadap suatu persoalan harus melalui pertimbangan yang matang. Sebab, jika tidak melalui pengkajian dikawatirkan fatwa tersebut tidak akan berlaku efektif. Rencana fatwa haram BBM bersubsidi untuk kalangan masyarakat mampu harus melalui pendapat dan keinginan dari masyarakat, walau setiap fatwa MUI berlandaskan hukum Islam. "Hal ini dilakukan agar fatwa tersebut tidak kontraproduktif dengan keinginan masyarakat," katanya. Majelis Ulama Indonesia sebelumnya mewacanakan penerapan fatwa haram bagi masyarakat mampu yang tetap saja membeli BBM jenis premium dengan alasan itu khusus untuk orang yang tidak mampu. Wacana penerapan fakta haram ini dengan pertimbangan bahwa jika orang mampu menggunakan jatah orang yang tidak mampu, maka hal itu masuk kategori "dholim", dan itu dilarang oleh ajaran agama Islam. Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa BBM bersubsidi hanya bagi orang yang tidak mampu, sedangkan yang mampu ialah BBM nonsubsidi (Pertamax). Logika pemikiran seperti itu sebenarnya sudah tepat menurut hukum Islam, namun pertimbangan yang matang dan efektifitas penerapan di lapangan perlu juga menjadi perhatian MUI. Selain itu fatwa haram BBM bersubsidi bagi kalangan masyarakat mampu, fatwa lain yang rencanakan akan dibahas dan kini mulai diwacanakan kepada masyarakat oleh MUI ialah fatwa haram bagi pengiriman TKI perempuan. "Harusnya MUI lebih mendahulukan fatwa haram bagi pengiriman TKW ketimbang mengurusi masalah BBM," tegas Zaini. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...