9 Juli Basran dan Boyke Divonis

Dalam Kasus Korupsi Dana Bansos 2005

2011-07-04  05:03:42

Tenggarong, Setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong memvonis bersalah terhadap terdakwa Khairudin dalam  kasus korupsi dana bantuan social (bansos) 2005 dengan hukuman 4 tahun penjara, pada 9 Juli 2011 mendatang PN Tenggarong kembali menggelar sidang vonis terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kutai Kertanegara (Kukar) tahun 2005 yakni mantan Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Sekkab Kukar Drs.H.Basran Yunus, MM dan Boyke Andre Noriza pengusaha kota Tenggarong yang sekaligus turut serta penjebol dana bansos Kukar 2005.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa yakni Basran Yunus atau popular disebut Bayu dan Boyke resmi dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tenggarong. Tuntutan itu disampaikan lantaran keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan memperkaya diri sendiri dan membantu orang lain dalam melakukan tindak pidana korupsi yakni, Basran diduga terlibat pencairan dana bansos Rp 19,7 milyar yang digunakan terpidana Khairuddin untuk perjalan dinas anggota DPRD Kukar. Sedangkan Boyke tersangkut kasus bansos alat band sebesar Rp 5 milyar yang juga melibatkan Basran Yunus.
Selain dituntut 6 tahun penjara mereka juga dikenakan  denda Rp 200 juta, dna tuntutan tersebut kurang lebih besarnya dengan Khairudin yang terlebih dulu sudah divonis bersalah.
“Putusan hakim nantinya haruslah realistis, dan kami berharap putusan tersebut minimal 2/3 dari tuntutan Jaksa,” kata Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kukar Deni Ruslan.
Deni Ruslan menegaskan, kalau putusan nantinya kurang dari 2/3 terindikasi kuat adanya permainan yang justru akan mencoreng namabaik lembaga PN Tenggarong itu sendiri.”Selain vonis nantinya juga harus ada penegasan yakni penahanan terdakwa, karena belajar dari vonis bersalah yang ditujukan ke terdakwa Khairudin ternyata tak ditahan,” ujar Deni Ruslan.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU pada Juli 2010 lalu, JPU menyatakan bahwa terdakwa selaku Asisten IV berdasar SK Bupati Kukar Nomor: 821.2/III.I-1530/BKD/SK-14/2003 tanggal 21 April 2003 yang secara ex officio atau secara defacto menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kukar tahun 2005-2006 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Boyke Andre Noriza (penuntutan terpisah) dan saksi Samsuri Aspar (terpidana) antara tahun 2005 dan 2006 yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dakwaan terhadap Bansos alat band yang ditujukan pada terdakwa dikenakan dakwaan primer dan subsider. Dari dakwaan primer disebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari saksi Boyke Andre Noriza yang mengetahui adanya bansos lainnya termasuk didalamnya angadaan alat band. Kemudain Boyke mendatangoi Samsuri Aspar dan bersepakat menggunakan anggaran bansos lainnya tersebut untuk pengadaan peralatan band yang akan disalurkan ke 18 pimpinan Partai Golkar tingkat Kecamatan se-Kukar.
Samsuri lalu mdengarahkan Boyke untuk menemui Sayuti (sekretaris Golkar) yang sebelumnya Samsuri sudah meminta Sayuti untuk mempersiapkan 18 proposal bantuan dana alat band dan telah ada pada oleh Sayuti setelah sebelumnya diterima dari DPD Golkar 18 Kecamatan dengan total permintaan dana sebesar Rp 5.000.000.000,-. Oleh Sayuti, proposal tersebut diganti namanya menjadi Band Gerbang Dayaku sesuai arahan Samsuri Aspar.
Samsuri kemudian menuliskan disposisi persetujuan dan diberikna pada terdakwa Basran Yunus selaku Pengguna Anggaran pada Asisten IV Pemkba Kukar. 18 ptoposal tersebut melalui terdakwa langsung diproses pencairannya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2005.
Pada Desember tahun 2005, samsuri Aspar kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar menghubungi Bendahara Bansos tahun 2005 Siti Aidi dan terdakwa barsan Yunus dan mengatakan bahwa daalam APBD-P tahun 2005 telah dianggarkan dana sebesar Rp 5 milyar untuk pembelian alat band untuk 18 Kecamatan. Selanjutnya Siti Aidi mengambilkna dana Rp 5 milyar tersebut pada anggaran Bansos lainnya dan menyerahkan dana tersebut beberapa kali secara tunai pada Boyke dengan kode rekening 06 dan meskipun SKO untuk pengadaan alat band belum disahkan tapi sebagian dana pengadaan alat band tersebut telah dicairkan dan diterima Boyke yakni petama kali pencairan tanggal 16 Desember 2005 sebesar Rp 25 juta dan Rp 404 juta, kemudian dicairkan secara berturut-turut yakni tanggal 09 Februari 2006 sebesar Rp 1 milyar, tanggal 20 Februari 2006 Rp 450 juta, tanggal 14 Maret 2006 Rp 871 juta, tanggal 22 Maret 2006 Rp 346 juta, tanggal 31 Mei 2006 Rp 704 juta, tanggal 09 Juni 2006 Rp 250 juta, tanggal 12 Juni 2006 Rp 950 juta, sehingga total keseluruhan dana bansos yang diterima Boyke sebesar Rp 5 milyar.
Dari dana Rp 5 milyar tersebut kemudian dipecah yakni tanggal 21 Juni 2006 Boyke menyerahkan dana sebesar Rp 950 juta pada Samsuri, kemudian dibagikan ke-18 organisasi Gerbang Dayaku Band sebesar Rp 430 juta yang disalurkan ke-18 Kecamatan dimana tiap kecamatan diberikan dana sebesar Rp 25 juta dan ada satu kecamatan yang menerima Rp 5 juta. Dan untuk keperluan pembelian alat band tersebut sebesar Rp 1.015 milyar yang disalurkan sebanyak tiga kali yakni tanggal 09 Maret 2006 sebesar Rp 950 juta, tanggal 21 Juni 2006 Rp 40 juta dan tanggal 20 Juni 2006 Rp 25 juta.
Sehingga JPU menyatakan bahwa pengeluaran beban APBD tersebut bertentangan dengan pasal 192 ayat (4) UU No.32 tahun 2004 tenatang Pemerintahan Daerah, pasal 61 ayat (1) PP No.58 tahun 2005 tenatang Pedoman Pengelolalan Keuangan Daerah, pasal 86 ayat (1) PP No.58 tahun 2005 tenatang Pengelolalan dan pertanggunjawaban Keuangan Daerah dan Pasal 86 ayat (2) PP No.58 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...