Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Dihentikan oleh PT EBH2011-07-04 22:51:14
Sendawar, Berkaitan eksplorasi batubara oleh PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, kini pembayaran ganti rugi pembebasan lahan (Land Comvensation) masyarakat wilayah itu tersendat alias sengaja dihentikan. Penyebabnya karena tim verifikasi yang lama kini diganti dengan tim verifikasi baru seiring pergantian camat Muara Lawa yang baru, demikian dikatakan Petinggi Kampung Dingin, Hermandion. "Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dihentikan oleh camat. Kami ingin ada kerjasama sehingga masyarakat tidak dirugikan karena sudah lama menunggu pembayaran oleh PT EBH. Sepanjang lahan yang merupakan hak asyarakat itu benar berdasarkan bukti pengelolaan yang jelas dan sah kenapa tidak diakui, dan kalaupun ada kekeliruan dalam proses inventarisasi, masyarakat dapat diajak bermusyawarah," tutur Hermandion kepada Poskota Kaltim di Muara Lawa, Jum'at (01/07) lalu. Hermandion yang kala itu ditemani salah seorang masyarakat pemilik lahan di Kampung Dingin, Suhaimi, juga menuturkan bahwa terlihat ada intervensi camat dalam wilayah Kampung Dingin, sehingga Petinggi (Kepala Desa) hampir tidak berfungsi. Padahal menurutnya wewenang dalam kampung adalah ditangan petinggi kampung. "Terlihat semacam ada pihak ketiga yang mengintervensi camat, contohnya tim verifikasi yang sudah dibentuk camat dulu (Robertus Sahrun, red) sekarang diganti dan dibentuk ,tim baru.Lantas bagaimana nasib lahan warga yang sudah diverifikasi dan sekarang pembayarannya ditunda perusahaan," tukas Dion. Sementara itu PT EBH melalui Legal & Lc Spu, Sapta Bima A, didampingi Humas PT EBH,Yulius Pelau, mengatakan proses pembebasan lahan masyarakat Kampung Dingin sudah normatif sejak awal berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai PP 24 tahun 1997. Perusahaan menghormati kebijakan camat, sambil menunggu proses "Reposisi" (penggantian sebagian) tim validasi hingga clear. PT EBH tidak pernah menghambat atau menghilangkan hak masyarakat, pembayaran ganti rugi terhenti karena instruksi camat sehingga perusahaan mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. "PT EBH telah menjalankan PP 24/1997 berkaitan proses penerbitan dokumen sporadis yakni; dokumen inventarisasi, penguasaan tanah, tanah tidak sengketa, berdasarkan validitas dan legalitas, disetujui Kepala Adat setempat, serta diketahui pejabat berkompeten, maka lahan warga diganti rugi sesuai dengan persetujuan bersama. Saat ini camat mengintruksikan agar perusahaan menghentikan sementara pembayaran ganti rugi, alasannya tim yang lalu kurang sempurna, sehingga sejumlah lahan masyarakat tumpang tindih baik yang sudah dibayarkan maupun yang belum dibayarkan," terang Bima. Camat Muara Lawa, Jenton Spd, mengakui bahwa penghentian sementara pembayaran ganti rugi lahan masyarakat tersebut atas instruksinya. Menurutnya, sejak awal pembayaran ganti rugi telah terjadi kesalahan fatal, karena masyarakat pemilik lahan kehilangan hak, bahkan pembayaran bukan kepada pemilik sah lahan, karena saat inventarisasi lahan tim verifikasi tidak mempelajari sejarah pemilik lahan. "Agar masalah lahan (tanah) yang timbul oleh kegiatan Land-Com Investasi di wilayah Kampung Dingin berakhir, kami perintahkan agar segera dibentuk dan diangkat Tim verifikasi & Tim Inventarisasi hutan tanah Kampung Dingin yang baru. Karena itu, pembayaran ganti rugi lahan warga hendaknya dihentikan sementara oleh PT EBH, setelah tim terbentuk akan di-verifikasi dan di-inventarisasi ulang lahan masyarakat, sehingga tahu pemilik sah nya. Jika ada yang sudah terbayar oleh perusahaan kepada lain pemilik, maka kami minta perusahaan untuk membayar kembali kepada pemilik sah. Saya tak ingin ada permainan tim dilapangan, sehingga masyarakat pemilik sah lahan tidak mendapatkan hak," ujar Jenton Kepada Poskota Kaltim di Barong Tongkok, Sendawar, Jum'at petang lalu (01/07). Jenton juga mengatakan penghentian sementara pembayaran ganti rugi bukan berarti menghalangi hak masyarakat, tetapi untuk mengetahui kejelasan dan kelegalan pemilik lahan. Bahkan Tim Inventarisasi dan Tim Verifikasi baru itu forsi keanggotaannya akan diikut sertakan perwakilan masyarakat tiap kampung dan anggota tim THD-2 (porsi PDI-P).imr
|