69 Gepeng dan Anjal Dipindahkan ke Panti Sosial

2011-07-05  23:35:29

SAMARINDA, Pada operasi penertiban gelandangan pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sejak hari Minggu (3/7) berhasil menangkap 69 orang. Para gepeng dan anjal ini langsung diangkut dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kaltim Panti Tresna Werdha Nirwana Puri Jl Remaja.
Dari hasil pendataan Dinkessos Provinsi tersebut terbesar gepeng anjal berasal dari Madura mencapai 34 orang, disusul Samarinda 19 orang, daerah Jawa Timur lainnya selain Madura dan Kalimantan Selatan masing-masing 5 orang. Serta Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah masing-masing satu orang. Selain gepeng, terdapat pula dua koordinator gepeng yang diamankan Satpol PP.
Menurut Kepala Dinkessos Provinsi Kaltim H Bere Ali bahwa para gepeng dan anjal akan diidentifikasi pekerja sosial apakah akan dikembalikan ke keluarganya ataukah dititipkan di panti. Memang gepeng di Samarinda sangat marak dengan jumlah yang sangat besar sehingga pemerintah Provinsi Kaltim perlu membantu Pemkot Samarinda untuk penanganan gepeng tersebut.
"Kami juga berupaya akan melakukan MOU untuk kerjasama seperti dengan Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan dalam pembinaan gepeng ini. Sehingga, daerah pengirim gepeng dapat melanjutkan pembinaan ketika gepeng dipulangkan ke daerah asalnya," kata Bere Ali, Senin (4/7), saat dikantor Satpol PP Samarinda.
Dari hasil pantauan Poskota Kaltim dilokasi, pengemis yang tertangkap sebagian sudah pernah terjaring razia. Mereka umumnya para pengemis yang memanfaatkan kekurangan fisik seperti cacat, buta atau buntung kaki tangan. Ada pula orang tua lanjut usia dan pemuda dengan tubuh tak terurus.
Seperti kita lihat disejumlah ruas jalan atau di pasar para gepeng di Samarinda menjadi pemandangan biasa. Apalagi dipersimpangan jalan lampu merah, pusat perbelanjaan, warung makan hingga lingkungan rumah, terlihat aksi gepeng meminta uang dengan belas kasihan. Namun, para gepeng ini disinyalir terorganisir rapi dengan berbagai modus.
Selain gepeng dan anjal Satpol PP juga menangkap dua koordinator gepeng beserta satu unit sepeda motor Suzuki. Kendaraan itu diamankan petugas karena dipakai untuk mengantar jemput gepeng. Sebagian gepeng berasal dari luar Samarinda ini sengaja didatangkan oleh koordinator untuk mencari uang.
"Kami akan sidangkan kedua kordinator gepeng tersebut untuk diberikan sangsi sesuai Perda gepeng no 16 tahun 2002 dengan ancama 3 bulan penjara atau denda 5 juta," pungkasnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...