Perda THM Harus Libatkan Masyarakat2011-07-05 23:36:46
SAMARINDA, Keinginan DPRD Kota Samarinda, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Samarinda merupakan langkah yang sangat tepat. Namun demikian, hendaknya tetap melibatkan masyarakat dalam proses penggarapannya. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Golkar, Budiansyah, menyatakan setuju. Pasalnya, akan terlihat sejauh mana keinginan masyarakat dalam menempatkan Perda tersebut. Menurutnya, masalah lokalisasi dianggap berhubungan langsung dengan warga. Kehadiran THM akan berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Demikian juga dengan adanya beberapa THM di wilayah Kota. Baik THM untuk dewasa maupun keluarga. "Perlu pengkajian lebih luas, apakah lokalisasi THM di Kota Samarinda sudah sesuai atau tidak. Karena itu perlu dibicarakan lebih mendalam dengan melibatkan masyarakat. Agar Perda ini nanti tepat sasaran sebagai payung hukum," katanya, Senin (4/7) kemarin. Sekadar diketahui pengaturan THM di wilayah Kota Samarinda yang dituangkan dalam keputusan Walikota belum sepenuhnya dipatuhi para pengusaha tempat hiburan. Beberapa THM banyak yang menyalahi aturan. Termasuk soal jam buka dan jenis THM-nya. Sejauh ini, kata Budiansyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini belum banyak bereaksi atas pengelola tempat hiburan malam melakukan pelanggaran peraturan daerah terkait jam operasional. "Kalau kondisinya semacam ini saya kira wacana zonaisasi juga perlu disikapi dengan serius. Agar pengaturan dan pengawasan THM lebih mengena," tuturnya. Menururtnya, meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian kerap kali melakukan operasi namun pihak THM tidak merasa terganggu dengan aktivitasnya membuka jam operasional hingga pukul 03:00 Wita. "Petugas Satpol PP jangan hanya melakukan teguran saja setelah itu langsung pulang tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP sebagai polisi Perda yang diandalkan pihak Pemkot," pintanya. Sejumlah warga mengharapkan Pemkot dapat bertindak tegas terhadap penegakan Perda THM nantinya, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan pelanggaran. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...