Senin Gaji ke-13 di Samarinda Cair2011-07-06 05:44:02
SAMARINDa,Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda, Senin (11/7) gaji ke 13 akan direalisasikan. Total anggaran yang telah disiapkan Rp31.186.078.719. “Meski kondisi keuangan terbatas, jauh-jauh hari saya sudah mengingatkan kepada instansi terkait agar menyeriusi proses pencairan gaji ke 13, apalagi melihat momentum musim masuk sekolah atau tahun ajaran baru. Alhamdulillah, tadi saya berkoordinasi lagi, bahwa akan dicairkan Senin, minggu depan,” kata walikota Samarinda H Syaharie Jaang didampingi Plt Kabag Humas dan Protokol Erham Yusuf kepada wartawan di Balaikota, Selasa (5/7). Ia mengatakan, gaji ke 13 ini bukan semata demi meneruskan tradisi baik, yang juga berdasarkan peraturan pemerintah pusah, melainkan juga karena bentuk reward. "Apalagi momentum keluarnya ini sangat tepat, bersamaan dengan musim masuk sekolah. Apakah itu yang naik kelas, maupun masuk sekolah baru. Semuanya pastimemerlukan biaya," ucapnya. Oleh karena itu, ia mengharapkan gaji ke 13 ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat, bukan yang tidak penting. “Kalau ada anaknya yang bersekolah, gunakan untuk keperluan sekolah, kalau tidak ada yang bersekolah gunakan seperlu dan bisa ditabung, apalagi menjelang bulan Ramadhan,”imbuhnya. Jaang mengimbau kepada kepala kantor, instansi dan lainnya agar tidak melakukan pemotongan terhadap kredit stafnya, baik itu cicilan uang motor, rumah bahkan uang koperasi. "Jangan ada pemotongan. Khusus gaji ke 13 ini, pegawai harus murni menerimanya.Untuk gaji berikutnya, baru dilakukan seperti biasanya," pesannya. Erham menambahkan, gaji ke 13 ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam upaya lebih menunjang taraf kesejahteraan para pegawai. “Gaji ke 13 ini merupakan salah satu bukti pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Ia menyebut hal tersebut juga bukti prinsip reward and punishment dijalankan dengan konsisten oleh Pemkot,” katanya seraya menambahkan pemberian ini pun memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menimbulkan masalah di belakangan, yakni sesuai PP no 33 tahun 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan. john
|