THM Boleh Ditata Asal Tak Berbau MaksiatMUI merasa tak dilibatkan bahas Perda THM
2011-07-07 05:46:44
Samarinda- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, KH M Zaini Na'im, menegaskan soal Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) hendaknya mendepankan moralitas dan tak berbau maksiat. "Boleh saja ada pengaturan tentang THM, asal tak berbau maksiat. Karena THM saat ini masih berasumsi sebagai tempat sarangnya maksiat," kata Zaini Na'im, Rabu (6/7) kemarin. Selama ini, kata Zaini Na'im, THM masih "nyaman" sebagai sarang narkoba dan arena maksiat. Banyak sekali hal negatif yang terjadi dengan keberadaan THM. Dia menyesalkan jika hal itu tak dihindari dengan pembentukan "payung hukum" dalam bentuk Perda. "Haruskan demi PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) tapi generasi dan anak bangsa rusak akhlaqnya. Tentu kita tak akan mempertaruhkan hal itu," katanya. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara pemimpin di wilayah Samarinda harus memperhatikan masa depan anak bangsa ini. Dengan memberikan keleluasan THM tanpa ada aturan yang melarang tindak kemaksiatan maka sama saja pemerintah akan menghancurkan bangsanya sendiri. "Jangan bersinggungan dengan nilai-nilai agama-lah. Karena nilai agama ini sebagai hal utama dalam membangun moralitas bangsa termasuk Samarinda," katanya. Kembali dia menekankan agar pembentukan Perda THM harus tetap berbudaya. Karena dengan tetap mempertahankan budaya timur akan terhindar dari kehancuran umat. "Harus jeli dan teliti menyaring semua aspirasi masyarakat dalam menyelesaikan Perda THM. Agar perda ini nanti justru malah melindungi dan melegalkan tindakan maksiat dan tindakan amoral," katanya menegaskan. MUI Kota Samarinda, sedikit menyesalkan. Diakui Zaini Na'im, belum dipanggil untuk bicara keinginan umat tentang THM. "Aspirasi siapa yang dipakai untuk membahas Perda THM. Seharusnya semua pihak diajak rembukan agar bisa diketahui keinginannya," katanya mengakhiri. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...