Berau Hadapi Konsekwensi Penciutan Instansi2011-07-08 06:43:26
TANJUNG REDEB, Kabupaten Berau mendapat teguran langsung dari Menteri dalam Negeri. Berau diminta merevisi kembali salah satu instansinya yang seharusnya menjalankan fungsi kedinasan namun masih berupa kantor saja. Menyikapi itu, Bagian Organisasi tata Laksana (Ortal) segera menganalisis beberapa instansi yang ada kaitannya dengan masalah kedinasan. Menurut Kabag Ortal, Ismail SH, untuk tahun ini sesuai ketersediaan anggaran, hanya 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dievaluasi. “Dalam waktu dekat akan ada hasilnya, sementara ini masih tahap validasi, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kebersihan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Bapeda dan DPPKK,” ungkap Ismail. Kantor Kebersihan merupakan instansi yang menjadi bahan teguran Mendagri, aku Ismail. Dimana fungsi yang dijalankan Kantor Kebersihan selama ini merupakan fungsi kedinasan bukan kantor. Dengan penekanan yang disampaikan Mendagri, Berau besar kemungkinan harus menghadapi konsekwensi ada penggabungan lagi. Sementara saat ini untuk Berau sudah melaksanakan amanat PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dengan jumlah 18 instansi. Konsekwensi pengembalian instansi seperti kantor atau badan kedalam satu dinas menurut Ismail merupakan sebuah keharusan berdasarkan hasil evaluasi. Namun hasil evaluasi sementara masih dirangkum dan akan segera disampaikan kepada Bupati selaku pengambil kebijakan dan pimpinan tertinggi Kabupaten Berau. “Juga akan kita sampaikan ke Dewan,” sambungnya. Lebih lanjut dijelaskan, analisis terhadap 5 instansi itu, selain berdasarkan penekanan Mendagri juga diselaraskan dengan aturan yang termuat dalam PP nomor 41 tahun 2007 serta PP nomor 38 tahun 2007 tentang penyerahan urusan pemerintahan. Namun sebelum revisi dilakukan, masih ada bebberapa tahapan yang menjadi pertimbangan. Dalam persiapan pelaksanaan revisi juga menunggu pertimbangan yang diberikan pemerintah provinsi kaltim selaku fasilitasi kabupaten Berau. “Namun mereka juga harus tetap mengacu pada hasil analisis beban jabatan dan beban kerja dari instansi-instansi ini,”ujar Ismail lagi. Ditanya kemana instansi bukan dinas yang menjalankan fungsi kedinasan itu akan digabungkan, Ismail enggan menyebutkan pasti. Namun seperti diketahui, sebelum berdiri sendiri, Kantor Kebersihan, pertamanan dan PMK Berau berada dalam tubuh Dinas Tata Kota yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Tata ruang dan Perumahan. Meninjau ulang lebih jauh, Tata ruang sendiri pernah berada didalam Dinas Pekerjaan Umum (DPU), juga di Bapeda. Sementara untuk DPPKK sendiri, berdasarkan UU nor 28 tahun 2010 tentang pajak dan retribusi terdapat pengecualian berdasarkan petimbangan tekhnis. Dimana terdapat penambahan urusan wajib untuk Berau mengenai sarang burung walet,pajak air permukaan,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPATB). “Insya Allah secepatnya sudah ada rangkuman hasil anilis kita dan evaluasi menyeluruh,” tandas Ismail. as
|