Polisi Amankan 20 Kubik Ulin di lokasi Tambang2011-07-08 06:51:51
TENGGARONG, Jajaran Kepolisian Resort Kutai Kartanegara kamis pagi berhasil mengamankan 20 meter kubik kayu olahan jenis ulin dilokasi tambang batu bara PT Bumi Kumala Sakti (BKS), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Kayu uli tanpa identitas jelas tersebut ditemukan tim operasi Wanalaga Polisi di jalur houling milik PT Bumi Kumala Sakti sekitar pukul 10.00 wita. Polres Kukar sengaja melakukan razia mendadak Guna menindak para pelaku illegal loging yang masih berkeliaran di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Kurdi saat memimpin operasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan bahwa pada operasi wanalaga, polisi berhasil mengamankan 20 kubik kayu ulin olahan illegal dan enam unit sepeda motor sebagai alat pengangkut kayu illegal.” Tak hanya kayu dan sepeda motor, kami juga berhasil menangkap satu pengangkut kayu saat sedang beroperasi bernama Edi Saputra (25) warga Desa Margasari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar,” kata Kurdi. Namun lanjutnya Edi bukanlah tersangka atau pemilik kayu ulin sebanyak 20 meter kubik, Edi diamankan karena saat ada rajia wanalaga ia membawa 10 lembar kayu ulin yang tidak jelas asalnya. "Karena itu ia kami tangkap," kata Kurdi. Disinggung mengenai tersangka atau pemilik kayu ulin sebanyak 20 meter kubik, kurdi mengaku pemilik berhasil melarikan diri saat petuga sampai ke TKP. ” Tidak ada tersangkanya karena tidak ada yang mengakui, tapi karena tidak ada dokumen ijin kayu tersebut, maka kayunya diamankan juga,” Dengan keberhasilan ini pihaknya tidak akan berhenti karena operasi ini akan terus dilakukan agar kondisi di wilayah Kukar kembali aman dan tentram.” Saat ini kasus ini dilimpahkan ke Polres Kukar, bahkan pelaku serta barang buktinya sebanyak 20 kubik kayu ulin dengan ukuran 8x8x4 meter turut diamankan di Mapolres Kukar juga. Sedangkan ancaman yang dikenakan terhadap pelaku terdapat dalam pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun,” terangnya. Sementara itu Edi mengaku bahwa pekerjaan mencari kayu dihutan adalah pekerjaan yang baru dilakoninya. ”Saya kredit motor Rp 800 ribu perbulan, karena saya sudah diberhentikan dari perusahaan tambang sejak lima bulan lalu maka saya mencari rezeki dengan mengangkut kayu illegal untuk membiayai istri dan anak saya yang masih berumur 4 bulan,” katanya. Dari mengangkut kayu Edi mengaku dirinya baru saja mendapatkan upah sebanyak Rp 500 ribu , dan itupun baru dua hari tidak cukup untuk membayar motor. Tapi, karena sudah tertangkap seperti ini dirinya hanya mengaku menyesal. ”Saya tahu kalau angkut kayu dilarang, tapi karena saya tidak bekerja lagi maka saya terpaksa mengangkut kayu,” katanya. M4n
|