Gubernur Instruksikan Tambang Ilegal di Tahura Ditutup2011-07-08 06:53:47
SAMARINDA, Sesuai hasil sidak komisi III DPRD Kaltim di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, ternyata masih banyak tumpang tindih antara lahan tambang batu bara dengan lahan konservasi Tahura. Mengetahui hal ini, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar pemerintah daerah setempat dapat menutup tambang tersebut, sebab tambang tersebut dinilai ilegal. Gubernur meminta agar Pemda setempat mencabut izin Kuasa Pertambangan (KP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan di sekitar kawasan tersebut. Tegasnya, kawasan konservasi harus bebas dari aktivitas lain di luar aktivitas pelestarian hutan. “Dari dulu saya minta agar penambangan di Tahura itu dicek, apakah mereka memiliki izin pinjam pakai lahan atau tidak. Jika tidak punya, maka tambang itu ilegal. Kalau memang tambang di Tahura merusak lingkungan, maka harus dicabut izinnya,” ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum lama ini. Bukan hanya tambang ilegal yang terjadi pada lahan konservasi Tahura saja yang perlu ditutup. Tapi, tegas gubernur, tambang batubara di lokasi lainnya juga harus dicabut izinnya. Apabila, tambang tersebut terbukti melanggar hukum yang telah ditentukan. Hanya saja, untuk kewenangan memberikan dan mencabut izin penambangan adalah wewenang bupati dan walikota setempat. Maka, gubernur hanya meminta secara tegas kepada kepala daerah yang dimaksud untuk segera mencabut izin tambang di Tahura. “Apabila memang kewenangan itu ada pada saya, akan saya cabut. Tapi, karena kewenangan itu ada pada bupati dan walikota, maka saya minta jika memang sudah dipastikan melanggar konservasi hutan lindung, segera saja dicabut,” tegasnya. Lantas soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang belum disahkan, Awang katakan saat ini perkembangannya sudah ke Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dan tersisa satu langkah lagi, yakni ke DPR RI. Bahkan, lanjut gubernur, tim terpadu di Kementerian Kehutanan, sudah selesai menganalisa RTRW Kaltim dan mengajukannya ke BKTRN yang diketuai Menko Perekonomian. “Kita berharap secepatnya kalau bisa bulan ini selesai di BKTRN. Sedangkan, izin pinjam pakai Tahura sudah tak ada masalah. Hanya saja untuk jalan sepanjang 24 km yang dilintasi jalan tol nantinya masuk menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Bahkan pembangunan fisik jalan tol Kaltim dari km 17 Balikpapan sudah mencapai kawasan Tahura dan dihentikan sambil menunggu keputusan pemerintah dan pengesahan RTRW Kaltim,” pungkasnya. mar
|