13 Retribusi Perizinan Dihapus2011-07-08 06:55:26
SAMARINDA, Pemerintah Kota Samarinda telah menghapus 13 jenis retribusi perizinan tertentu dari 18 retribusi yang boleh dipungut biaya. Ke-13 jenis retribusi tersebut menurut Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdullah bertentangan dengan Undang-Undang no 28 tahun 2009. "Penghapusan retribusi ini berlaku sejak 1 Januari 2011 tadi," lontarnyanya ketika ditemui wartawan. Dia merincikan 13 jenis retribusi tersebut diantaranya labeling minuman berakohol, retribusi tempat penumpukan kayu, retribusi usaha perdagangan dan retribusi peruntukan tanah. Sedangkan 5 retribusi yang masih boleh dipungut bayaran yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tanda Usaha (SITU)/HO, Izin tempat Penjualan minuman berakohol, Izin Trayek dan Izin Usaha Perkayuan. "Adapun maksud dari Undang-Undang no 28 dengan menghapus 13 retribusi yang dimaksud tujuannya ingin memajukan perkembangan pertumbuhan ekonomi di daerah," ucap Abdullah didampingi Kasi Retribusi Aji Danny. Dari ke-13 jenis retribusi itu, sebelumnya pihaknya bisa memperoleh pendapatan asli daerah hingga Rp 9,57 miliar. "Sehingga dengan adanya kewajiban menghapus 13 retribusi tersebut, diperkirakan akan mengurangi realisasi PAD Kota Samarinda di tahun ini dari target PAD sebesar Rp 175 Miliar pada tahun 2011," tegasnya. Dia menambahkan, dengan penghapusan tersebut bukan berarti pihaknya tidak korporatif, melainkan tetap mencari celah terhadap retribusi yang berpotensial untuk meningkatkan pendapatan agar bisa mencapai target PAD sebesar Rp 175 Milyar. "Sebagai penggantinya kami akan menaikan pajak hotel, restoran, dan pajak penerangan jalan yang memang berpotensi menunjukan rate peningkatan," tambahnya. Lebih lanjut, Abdullah menegaskan walaupun saat ini pemerintah tidak lagi melakukan pungutan biaya, tetapi tetap menjalankan administrasi di masing-masing instansi yang masih mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan.john
|