Panitia dan Tim Bappemas Diduga Lakukan KecuranganPilkades Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu
2011-07-11 23:04:19
Tenggarong, Pemilihan Kepala Desa yang disingkat Pilkades adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam rangka memilih Kepala Desa Definitif, pemilihan Kepala Desa dilakukan secara transparan dan berkeadilan (tanpa kecurangan) bagi semua pihak sehingga proses Pilkades yang dimulai tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berjalan secara jujur dan adil Namun tidak halnya seperti yang terjadi Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu, yang prosesnya terindikasi ada kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu, kecurangan ini disinyalir dilakukan oleh panitia Pilkades Sumber Sari dan Tim Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa yang dibentuk Pemkab (BAPEMAS), modusnya dengan mengugurkan Bakal Calon Kepala Desa yang bernama Rusliadi tanpa dasar yang jelas, karena ketika Sdr. Rusliadi meminta hasil test ujian penyaringan kepada Panitia Pilkades dan Tim Penyaringan, mereka (panitia dan tim) tidak dapat memberikan alasan yang jelas dan terkesan ditutup – tutupi sehingga proses penyaringan tersebut terkesan banyak kecurangan yang dilakukan Tim Penyaringan BAPEMAS karena jika tidak ada indikasi kecurangan maka Panitia Pilkades dan Tim Penyaringan tidak perlu takut dalam memberikan hasil ujian tersebut, sehingga proses yang dilakukan tidak transparan dan netralitas. Kemudian ujian penyaringan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 2011 di BAPEMAS yang harusnya hasil ujian penyaringan tersebut disampaikan kepada Panitia Pilkades selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah pelaksanaan Ujian Penyaringan namun hasilnya baru disampaikan pada Panitia Pilkades tertanggal 13 Juni 2011 dengan No. Surat : 411/1883/BAPEMAS/VI/2011 sehingga Tim BAPEMAS tidak sesuai dan melanggar Perda No 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Panitia Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dan tidak itu Panitia Pilkades dan Tim BAPEMAS juga terindikasi melanggar Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusi “Untuk itu kami dari LSM Tim Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LSM LI – TPK) kabupaten Kutai Kartanegara mendesak kepada Panitia Pilkades Sumber Sari dan Tim BAPEMAS untuk segera menunda proses Tahapan Pilkades Sumber Sari sampai adanya kejelasan tentang hasil penyaringan yang kami anggapa cacat hukum,” kata Supardi Sekretaris LSM Tim Investigfasi Tindak Pidana Korupsi. Rencananya Senin (11/7) hari ini LSM LI – TPK juga akan mendatangi Tim BAPEMA Pilkades Sumber Sari untuk meminta hasil ujian penyaringan tersebut .”Namun jika permintaan kami tersebut tidak terpenuhi maka kami akan membawa hal ini ke Bupati Kutai Kartanegara dan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, terakhir kami sangat menyayangkan Tim BAPEMAS yang seharusnya Transparan dalam proses Ujian Penyaringan tapi Tim tersebut malah bertindak yang melanggar peraturan ke depan Jajaran BAPEMAS harus ditinjau ulang kinerjanya karena pelanggaran ini bisa telah terjadi pada Desa – Desa yang telah melakukan Pemilihan Kepala Desa.” Tandasnya.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...