DPRD Konsultasi ke Depdagri

Tanyakan Masalah Keabsahan PimpinN Sementara

2011-07-12  23:43:03

TENGGARONG,Pimpinan fraksi Anggota DPRD Kukar melakukan konsultasi  ke Departemen Dalam Negeri, beberapa waktu lalu. Konsultasi ini dilakukan guna mempertanyakan beberapa masalah diantaranya proses penentuan dan keabsahan pimpinan sementara DPRD Kukar yang telah dilaksanakan. Kewenangan dan tugas pimpinan sementara dalam pengambilan kebijakan di daerah, dan fasilitas pimpinan yang diberhentikan sementara dan pimpinan sementara DPRD yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan DPRD.
Berdasarkan pertemuan DPRD yang juga dihadiri oleh Biro Hukum Propinsi Kaltim pada Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Syarif S Badri yang menjelaskan bahwa proses penentuan pimpinan sementara yang telah dilaksanakan oleh DPRD saat ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, sebagaimana tertuang dalam pasal 38.      
Dikatakan bahwa penetapan pimpinan sementara DPRD yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya disahkan dan dituangkan dalam keputusan DPRD yang ditandatangani oleh pimpinan sementara. “Sehingga tidak diperlukan penetapan melalui SK Gubernur tentang pimpinan sementara DPRD,” kata Syarif S Badri.
Dijelaskan juga bahwa jumlah pimpinan sementara DPRD hanya terdiri satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua. “Dengan masa kerja hingga ada keputusan hukum tetap tentang anggota DPRD  yang berstatus terdakwa,” katanya.
Sementara itu mengenai tugas pokok pimpinan sementara adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 PP nomor 16 tahun 2010. Bahwa kewenangan pimpinan sementara DPRD dalam penandatangan, khususnya mengenai surat menyurat dan penandatanganan, khususnya mengenai surat menyurat dan penandatanganan kebijakan di daerah dapat dikelompokkan dalam dua yaitu, kewenangan penandatanganan yang bersifat rutin administrative seperti surat perintah tugas dinas anggota DPRD, surat menyurat serta undangan rapat dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan sementara, sedangkan kewenagna penandatanganan yang bersifat strategis seperti penandatanganan Perda, APBD dan Mou, belum dapat dilakukan pimpinan sementara, sebab hal ini tidak terdapat dalam ketentuan perundangan, oleh seba itu diperlukan proses audit kajian hukum oleh DPRD untuk disampaikan pada pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi guna mendapatkan kekuatan hukum.
Sedangkan fasilitas yang terima pimpinan sementara DPRD bahwa sejak pimpinan ditetapkan sebagai terdakwa dan telah ditetapkan pemberhentian sementara melalui keputusan gubernur, maka fasilitas yang diberikan sebagai pimpinan tidak dapat diberikan lagi, hingga adanya keputusan hukum tetap. Fasilitas terhadap pimpinan yang diberhentikan sementara harus sesuai dengan PP No 16/2010 pasal 110 ayat 9. Sedangkan fasilitas pimpinan sementara belum terdapat ketentuan hukumnya.adv/awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...