Pilkades Sumber Sari Sarat Kecurangan2011-07-12 23:44:10
TENGGARONG, Indikasi adanya kecurangan dalam proses Pemilukades (pemilihan umum kepala desa) Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu semakin menguat, bahkan indikasi itu muncul sudah sejak awal dalam proses itu dijalankan. Rusmiadi salah satu bakal calon kepala desa menegaskan kalau Sejak awal sejumlah berkas yang ia serahkan kerap hilang tanpa sebab dan panitia tak tahu menahu terkait hilangnya berkas sang balon kades tersebut."Sudah tiga kali berkas saya hilang saat proses verifikasi, yang saya paling ingat adalah berkas SKCK dan surat yang menyatakan tak pernah menjabat sebagai kades sebelumnya, dan semua panitia Pilkades itu tidak ada yang tahu kemana larinya berkas saya dan terpaksa saya harus kembali mengulang dan melengkapi berkas-berkas saya yang hilang itu," terang Rusmiadi. Masalah ujian penjaringan tanggal 01 Juni 2011 lalu ia mengaku dan yakin sudah menjawab semua pertanyaan dengan benar lantaran ia memahai benar isi pertanyaan tersebut. "Saya yakin dengan semua jawaban saya, karena pertanyaannya seputar program Gerbang Raja, Proklamasi dan Pancasila yang disuguhkan tersebut semua alhamdulillah saya paham dan tahu. Tapi kenapa malah saya digugurkan dan diperparah lagi saat saya minta hasil test saya, pihak Bappemas tidak memberi dan mengatakan hasil test itu rahasia negara, inikan aneh. Artinya Tim dari bappemas itu sudah melanggar UU KIP," tegasnya. Yang menjadi kejanggalan tambahnya, pertama adalah para balon Kades wajib menyerahkan foto copy ijazah awal sampai akhir yang sudash dilegalisir pejabat berwenang. "Legalisir ijazah sudah saya penuhi, tapi ada calon lain yang tidak melampirkan foto copy ijazah tapi hanya surat keterangan dari sekolahnya saja dan itu tetap diterima panitia. Kejanggalan kedua adalah ujian penyaringan yang dilaksanakan tanggal 01 Juni 2011 di BAPEMAS, harusnya hasil ujian penyaringan disampaikan pada panitia Pilkades paling lambat 7 (tujuh hari) setelah pelaksanaan Ujian Penyaringan sesuai Perda No.11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Panitia Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Namun hasilnya baru disampaikan pada Panitia Pilkades tertanggal 13 Juni 2011, artinyakan lewat dari tujuh hari," jelasnya lagi. Terpisah, Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kukar Supardi mengatakan seharusnya panitia Pilkades melakukan verifikasi atas ijazah semua balon kades. "Yang diminta kan foto copy yang dilegalisir, tapi kenapa ada candidat lain yang hanya menyerahkan surat keterangan sekolah dan diterima. Kalau mau jujur dan adil, seharusnya panitia melakukan verifikasi ijazah, datangi sekolahnya benar apa tidak balon kades tersebut bersekolah disana," terangnya. Ia menjelaskan, saat ini Tim Pilkades dari Bappemas masih ngotot tidak memberikan hasil ujian penyaringan dengan alasan rahasia negara, pihaknya pun akan segera membawa persoalan tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. "Ada beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan panitia, jika panitia masih saja ngotot tidak memberikan hasil test tersebut dan tidak dapat menjelaskan terkait mengapa hasil test diberikan lewat dari tujuh hari, kami sudah berencana membawa persoalan ini ke DPRD khususnya ke Komisi I DPRD Kukar dan jika di DPRD tidak ada respon yang signifikan. Maka persoalan ini akan kami bawa keranah hukum," tegansya.awi
|