Fahum Unikarta Raih Akreditasi C2011-07-12 23:44:59
TENGGARONG, Fakultas Hukum (Fahuk) Unikarta yang resmi beroperasi sejak pertengahan 2003, akhirnya mendapatkan akrdititasi dari Badan Akriditasi Nasional (BAN) dengan akriditasi C, dengan penilaian 268. Dikeluarkannya penilaian BAN Perguruan Tinggi tersebut menyusul tinjauan atau penilaian yang dilakukan aksesor beberapa waktu lalu. Sesuai dengan Keputusan (SK) dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT) yang ditandatangani oleh Kamanto Sunarto pada 17 Juni 2011 lalu, bernomor 007/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VI/2011 tentang Status Nilai, Peringkat dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. “Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia, akhirnya akreditasi yang kita cita-citakan tercapai, saat ini Fahum Unikarta berhasil meraih akreditas C yang berlaku hingga 17 Juni 2016 akan datang,” kata Dekan Fahum Unikarta, H Syafliansah kepada media ini. Safliansyah menjelaskan kalau prestasi ini tidak terleps dari solidnya tim akreditasi Fahum Unikarta beserta jajaran dekanat Fahum dan mahasiswa Fahum Unikarta pada umumnya. Hal tersebut tidak berlebihan, sambung Syafliansah, ini dibuktikan secara dua kali beruntun Fahum Unikarta menyabet predikat terbaik dengan meraih Izin Penyelenggaraan Program Studi. “Setelah kita berhasil meraih Izin Penyelenggaraan Program Studi dua kali secara beruntun di Unikarta ini, kita berhasil meraih akreditas yang selama ini kita cita-citakan bersama,” katanya. Izin Penyelenggaraan tersebut sangat penting, Sebab izin tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yakni pihak Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Perguruan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan. “Izin Penyelenggaraan sangat penting, jika suatu Program Studi tidak mendapatkannya maka penyelenggaraan perkuliahan patut dipertanyakan,” kata Syafli. Keluarnya SK Akriditasi dimaksud juga diharapkan akan bisa menjawab semua tudingan miring terhadap fakultas yang mencetak ahli hukum khususnya di Kukar tersebut, yang dimana menyebutkan Fahum Unikarta adalah fakultas ilegal.awi
|