Kejari Masih Tunggu Hasil Audit BPKKasus KTM Korpri
2011-07-13 03:23:58
SAMARINDA, Hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan kavling tanah matang (KTM) lahan Korpri di Sambutan Samarinda Ilir. Dengan demikian proses pemberkasan ketiga tersangka HM Fadli Illa, Yusradiansyah dan David Effendi belum bisa dituntaskan sampai saat ini. Menurut Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo SH bahwa sampai saat ini masih menunggu hasil auditnya BPK. Berapa kerugian negara dalam kasus ini nanti ketahuan kalau sudah ada hasil audit. Untuk sementara ini kami belum bisa menyebutkan walaupun ada hitungan sendiri. "Kami hanya bisa menunggu hasil auditnya BPK sampai selesai," kata Sugeng, saat dirumah Jabatan Walikota. Ditambahkan Sugeng, untuk kepentingan perhitungan kerugian negara kasus tersebut pihaknya sudah dua kali melakukan ekspose di BPK Perwakilan Kaltim. Ekspose tersebut bertujuan melengkapi data-data diperlukan dalam perhitungan. Dalam perkara ini Sekkot Samarinda Fadli Illa ditetapkan menjadi salah satu dari tiga tersangka. Bersamanya juga ditetapkan tersangka yakni mantan Sekretaris Korpri Samarinda Yusradiansyah dan Direktur PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) David Effendi. Penetapan ketiga tersangka ini diumumkan Kajari Samarinda Sugeng Purnomo pada akhir Maret 2011 lalu. Ketiganya disangka terlibat dalam proyek KTM lahan Korpri tahap IV. Pada kontrak IV itu diketahui APBD digunakan mencapai Rp43,5 miliar. Namun baru direalisasikan sekitar Rp29 miliar terhitung sejak tahun 2008, 2009 dan 2010. Sedangkan tahun 2011 belum direalisasikan. Dalam perkara ini sebenarnya ada empat kontrak. Namun yang mulai diusut pada kontrak keempat. Karena kontrak ini pula yang sempat diaudit BPK dan disebut ada penyimpangan. Pengusutan perkara dimulai dengan penyelidikan pada 3 Januari 2011. Kemudian pada 25 Februari 2011 diekspos di Kejati Kaltim. Tanpa menunggu lama keesokan harinya pada 26 Februari Kajari langsung mengeluarkan surat perintah penyidikannya. Kemudian pada Kamis Maret 31 Maret 2011 sudah ditetapkan tiga tersangka. "Kami belum bisa menahan sebelum ada audit BPK sebab kerugian negaranya belum jelas," pungkasnya. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...