Raperda Sarang Walet Tunggu Disahkan2011-07-14 06:34:04
SAMARINDA, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di wilayah Kota Samarinda telah selesai dibuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Kini, tinggal menunggu unsur pimpinan untuk mengagendakan pengesahannya. "Draf Raperda (sarang burung walet, Red) telah rampung dan telah diserahkan ke unsur pimpinan dewan. Kita tinggal nunggu saja pengesahannya," kata Anggota Pansus Raperda Sarang Burung Walet DPRD Kota Samarinda, Choirul Huda, Rabu (13/7) kemarin. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan semua prosedur pembahasan Raperda telah dilakukan, termasuk menggelar hearing (dengar pendapat, Red) dengan beberapa instansi terkait dan masyarakat. Tak hanya itu, lanjutnya, beberapa pengusaha sarang burung walet juga telah diundang untuk mengemukakan pendapatnya. "Semua pihak telah kita mintai komentar dan pendapatnya. Tujuannya, agar pembahasan dan pembuatan draf perda dapat memenuhi keinginan masyarakat. Dan dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Samarinda," katanya. Menurutnya, latar belakang dibentuknya rancangan Perda tersebut diantaranya mengatur tentang Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet serta retribusi izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. "Juga karena semakin marak dan berkembangnya kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kota Samarinda. Sebelumnya, tidak disertai dengan perangkat hukum yang memadai, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup meresahkan berbagai pihak," paparnya. Berdasarkan hal itu, kata dia, sudah saatnya diperlukan adanya perangkat hukum yang memadai yang nantinya menjadi pedoman bagi para pihak yang terkait dalam menjalankan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. "Pansus telah berusaha mendapatkan aspirasi masyarakat berupa, saran, masukan, tanggapan yang berguna untuk penyempurnaan Draf Raperda tersebut. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan menyampaikan aspirasinya dalam pembentukan sebuah produk hukum termasuk raperda,” tambahnya. Dia menggambarkan Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan sarang Burung Walet di wilayah Kota Samarinda ini terdiri atas XVI Bab dan 20 Pasal. Dengan diterbitkannya Perda tentang pengelolaan Sarang Burung Walet ini Choirul Huda, berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengatur perizinannya dan mengurangi kemungkinan timbulnya konflik pengelolaan sarang burung walet di masa depan. "Setelah disahkan nanti untuk segeranya dilakukan penertiban. Dimana yang cukup menjadikan perhitungan dari dampaknya adalah, jarak antara pemukiman dan sarang, ganguan kebisingan, dan beberapa hal lainya," ungkapnya. aon
|