1910 Keping Kayu Ulin Ilegal Diamankan2011-07-14 06:42:51
TENGGARONG, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan ratusan keping ulin ilegal dan menangkap Sri Bambang Prayitno (31) warga Jl Juanda 8, RT 1/07, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Selasa (12/7) lalu. Dari pealaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1.910 keping ulin ilegal yang diangkut menggunakan 1 unit mobil pick up dengan nopol KT 8364 CF. ”Saat itu pelaku berhasil kami tangkap ketika melintas di Jalan Umum Samarinda – Sebulu, Desa Bangun Rejo, RT 14, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah melalui Kasat Reskrim AKP Safi’I Nafsikin, kemarin (13/7). Terungkapnya kasus ilegal loging tersebut bermula ketika anggota opsnal Polres Kukar sedang melakukan operasi wanalaga disekitaran Tenggarong Seberang. Sesampainya di tempat kejadian perkara, anggota polisi melihat pick up yang mencurigakan, karena beban yang dibawa melebihi batas maksimal. ”Saat itu barang yang diangkut tidak kelihatan karena tertutup terpal warna biru, kemudian pihak kami menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan dibagian bak pick up itu. Ketika diperiksa ternyata bermuatan kayu ulin,” ujar Safi’I. Kemudian kata dia, pihaknya langsung mempertanyakan dokumen ijin angkut kayu itu. Namun Sri tak dapat menunjukkannya. ”Setelah dipastikan kayu tersebut ilegal, pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Mapolres Kukar untuk diamankan," ungkap dia. Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Sri, kayu yang diangkut tersebut niatnya akan dijual ke Samarinda. Dan pelaku hanya mengambil keuntungan Rp 4 ribu perikatnya. ”Saat pelaku membelinya di Sebulu dikenakan harga Rp4 ribu perkeping dan dijual ke Samarinda Rp8 ribu perkepingnya,” ucap dia. Dan kini kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikkan. Sementara Sri sudah mendekam ditahanan dan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. ”Untuk barang bukti yang kami amankan, setidaknya ada sebanyak 191 ikat atau 1910 keping ulin ilegal dengan ukuran 0,5x 2 meter. Jadi, kalau dihitung perikatnya sekitar 100 keping kayu ulin,” katanya. opi
|